Syarat Pendapatan Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2025
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 masih berlangsung dan akan ditutup pada 27 Maret 2025. Salah satu syarat utama dalam pendaftaran KIP Kuliah adalah kondisi ekonomi keluarga, termasuk besaran gaji orang tua.
Batasan Gaji Orang Tua untuk Mendaftar KIP Kuliah 2025
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2025, calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan ekonomi berikut:
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan.
Jika pendapatan kotor gabungan orang tua melebihi Rp 4.000.000, maka pendapatan per anggota keluarga (dihitung dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga) tidak boleh melebihi Rp 750.000.
Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi masih dalam kategori kurang mampu, wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat minimal tingkat desa atau kelurahan.
Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025
Pemerintah menetapkan beberapa kategori prioritas bagi penerima KIP Kuliah 2025, yakni mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan melalui:
-
Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
-
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
-
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan yang Diberikan dalam Program KIP Kuliah
KIP Kuliah tidak hanya memberikan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga uang saku untuk menunjang kehidupan mahasiswa. Berikut rinciannya:
-
Bantuan Biaya Pendidikan
- Program studi dengan akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
- Program studi dengan akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
- Program studi dengan akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester.
-
Bantuan Biaya Hidup
Bantuan biaya hidup kini terbagi dalam 5 kluster berdasarkan daerah:
- Kluster 1: Rp 800.000 per bulan.
- Kluster 2: Rp 950.000 per bulan.
- Kluster 3: Rp 1.100.000 per bulan.
- Kluster 4: Rp 1.250.000 per bulan.
- Kluster 5: Rp 1.400.000 per bulan.
Jangka Waktu Pemberian Bantuan KIP Kuliah
-
Program KIP Kuliah memiliki batas waktu bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:
- Program Sarjana/Diploma 4: Maksimal 8 semester.
- Diploma 3: Maksimal 6 semester.
- Diploma 2: Maksimal 4 semester.
-
Program Profesi:
- Dokter/Dokter Gigi/Dokter Hewan: Maksimal 4 semester.
- Ners/Apoteker/Guru: Maksimal 2 semester.
Kesimpulan
KIP Kuliah adalah program bantuan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. Oleh karena itu, penting bagi calon mahasiswa untuk memahami syarat pendapatan orang tua agar dapat mendaftar dan lolos verifikasi sebagai penerima KIP Kuliah 2025. Jika memenuhi kriteria, segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu 27 Maret 2025.

Komentar