Syarat Membuat NPWP dengan Benar 2025
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi wajib pajak di Indonesia yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai alternatif pendaftaran NPWP, termasuk layanan online melalui Coretax dan Ereg Pajak, selain pendaftaran langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut panduan lengkap mengenai syarat membuat NPWP dengan benar dan langkah-langkah pendaftarannya.
Syarat Membuat NPWP 2025
-
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP: Identitas utama wajib pajak, terutama bagi yang sudah berusia 17 tahun.
- Kartu Keluarga (KK): Digunakan untuk memverifikasi status pernikahan dan data keluarga.
- NIK: Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP.
- Email dan Nomor Telepon Aktif: Untuk menerima kode OTP dan komunikasi penting lainnya.
- Alamat Domisili: Pastikan alamat saat ini valid, terutama jika berbeda dari KTP.
- Data Pekerjaan dan Ekonomi: Informasi pekerjaan atau usaha, termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
- Foto Diri: Untuk verifikasi identitas yang dicocokkan dengan data Dukcapil.
-
Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor dan KITAS/KITAP: Untuk verifikasi status WNA di Indonesia.
- Informasi Pekerjaan/Usaha dan Alamat Domisili: Seperti halnya WNI.
- Email, Nomor Telepon, dan Foto Diri: Untuk proses verifikasi online.
Cara Daftar NPWP Online 2025
Berikut cara daftar NPWP online 2025:
-
-
Melalui Coretax
Coretax merupakan platform resmi DJP yang memudahkan pendaftaran NPWP secara daring.
Langkah-langkah:- Kunjungi situs Coretax
- Pilih “Daftar di sini”.
- Pilih jenis wajib pajak Perorangan.
- Konfirmasi NIK dan pilih opsi Aktivasi NIK (menjadikan NIK sebagai NPWP) atau Hanya Registrasi (untuk akses fitur Coretax lainnya).
- Isi data pribadi sesuai KTP/KITAS: nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, pekerjaan, nomor KK, dan nama ibu kandung.
- Masukkan email dan nomor HP aktif, kemudian verifikasi dengan kode OTP.
- Lengkapi data ekonomi: pekerjaan, sumber penghasilan, KLU, dan metode pembukuan (kas, akrual, atau sederhana).
- Isi alamat wajib pajak: domisili, korespondensi, dan alamat KTP.
- Unggah foto diri untuk verifikasi identitas.
- Konfirmasi pernyataan wajib pajak dan klik Submit Application.
- Cek email untuk menerima NPWP dalam format PDF.
-
-
Melalui Ereg Pajak
Ereg Pajak adalah platform alternatif untuk pendaftaran NPWP online.
Langkah-langkah:- Kunjungi ereg.pajak.go.id.
- Daftar akun dengan nama, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Login
- Pilih kategori wajib pajak
- Klik Daftar NPWP.
- Isi data pribadi, alamat, pekerjaan, penghasilan, dan unggah dokumen pendukung (KTP/KK atau Paspor/KITAS untuk WNA).
- Setelah verifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dikirim ke email yang terdaftar.
Syarat Daftar NPWP Secara Offline (KPP)
Untuk pendaftaran langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dokumen yang dibutuhkan:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi (Non-Usaha)
- Fotokopi KTP untuk WNI.
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
-
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha
- Dokumen seperti di atas.
- Surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan dan lokasi usaha.
- Dokumen izin usaha atau bukti kegiatan usaha berbasis platform digital (jika ada).
-
Wajib Pajak Wanita Menikah yang Memisahkan Pajaknya dari Suami
- Fotokopi KTP, NPWP suami, KK, akta perkawinan.
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan/harta atau pernyataan pemisahan kewajiban pajak.
Fungsi NPWP
- Identifikasi Wajib Pajak: Memastikan setiap wajib pajak memiliki identitas resmi.
- Pelaporan Pajak: Wajib pajak melaporkan penghasilan dan pajak yang harus dibayar.
- Mencegah Penghindaran Pajak: Meminimalisir kecurangan dalam pelaporan.
- Sanksi Hukum: Tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan pajak dapat dikenakan sanksi pidana.
Kesimpulan
Membuat NPWP pada 2025 bisa dilakukan secara online melalui Coretax atau Ereg, maupun offline di KPP. Pendaftaran online lebih praktis dan cepat, sementara pendaftaran offline cocok untuk yang ingin konsultasi langsung dengan petugas.
Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan data diisi dengan benar agar proses penerbitan NPWP berjalan lancar.

Komentar