Syarat dan Cara Membuat SKCK 2024
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang sering diperlukan sebagai syarat administrasi, terutama ketika melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun pemerintah. SKCK dikeluarkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) yang mencatat riwayat kejahatan seseorang. Bagi Anda yang ingin membuat SKCK di tahun 2024, berikut adalah syarat dan cara pembuatannya.
Syarat Membuat SKCK Baru
Untuk mengurus SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak satu lembar.
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah sebanyak satu lembar.
-
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
Syarat Perpanjangan SKCK
Jika Anda ingin memperpanjang SKCK, berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:
-
SKCK lama atau fotokopi SKCK lama.
-
Fotokopi KTP sebanyak satu lembar.
-
Fotokopi KK sebanyak satu lembar.
-
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah.
Cara Membuat SKCK
Ada dua cara untuk membuat SKCK, yaitu secara offline (manual) dan online. Perbedaan antara keduanya terletak pada proses pengisian data awal.
-
Mengurus SKCK Secara Offline
Mengurus SKCK secara manual dapat dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Berikut alur pengurusannya:
-
Siapkan Berkas: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap.
-
Ambil Nomor Antrean: Datang ke loket pelayanan SKCK di Polsek atau Polres, ambil nomor antrean, dan tunggu giliran.
-
Isi Formulir: Setelah dipanggil, isi formulir yang disediakan.
-
Sidik Jari: Bagi pemohon SKCK baru yang belum memiliki rumus sidik jari, proses perekaman sidik jari dilakukan di bagian rekam rumus sidik jari.
-
Pemeriksaan Berkas: Serahkan berkas yang sudah disiapkan kepada petugas untuk diperiksa.
-
Pembayaran dan Penerbitan SKCK: Lakukan pembayaran sesuai tarif, kemudian tunggu hingga SKCK Anda selesai dicetak.
-
Proses penerbitan SKCK baru memakan waktu sekitar 20 menit, sementara untuk perpanjangan hanya memerlukan waktu sekitar 5 menit.
-
-
Mengurus SKCK Secara Online
Bagi Anda yang ingin membuat SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:
-
Akses Situs Resmi: Buka situs skck.polri.go.id dan pilih menu “Form Pendaftaran”.
-
Isi Formulir: Masukkan data pribadi, data keluarga, pendidikan, dan data lainnya yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengunggah foto dan rumus sidik jari.
-
Pembayaran: Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan kode pembayaran. Lakukan pembayaran melalui Bank BRI atau di loket pembayaran di kantor polisi.
-
Ambil SKCK: Setelah pembayaran selesai, Anda bisa mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan membawa kode registrasi.
-
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Rp 30.000, sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) dikenakan biaya Rp 60.000. Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian.
Waktu Penyelesaian
-
Penerbitan SKCK Baru: 20 menit
-
Perpanjangan SKCK: 5 menit
Dengan mengikuti syarat dan prosedur di atas, Anda dapat membuat SKCK dengan mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap untuk memperlancar proses pengurusannya.

Komentar