Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara sekaligus bantuan biaya pendidikan bagi keluarga ASN. Berdasarkan regulasi terbaru, Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai Juni 2026.
Namun, jika terdapat kendala teknis di beberapa instansi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni tersebut. Pencairan ini secara rutin dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu meringankan beban pengeluaran pendidikan bagi anak-anak pegawai.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Penerima manfaat ini mencakup spektrum yang luas di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Kategori penerima meliputi:
- ASN & Calon ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- TNI & Polri: Anggota aktif Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
- Pejabat Negara: Termasuk pimpinan lembaga tinggi negara dan kepala daerah.
- Penerima Pensiun & Tunjangan: Pensiunan ASN/TNI/Polri serta penerima tunjangan janda/duda atau yatim piatu sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Besaran dan Komponen Pembayaran
Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan secara penuh (100%) tanpa potongan iuran wajib, dengan komponen yang didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Bagi pimpinan dan pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural (LNS), berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 yang diberikan:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS)
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
- Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I/JPT Utama/Madya: Rp24.886.200
- Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
- Pegawai Non-ASN (Pelaksana Berdasarkan Pendidikan)
- S2/S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500
- S1/D-IV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
- D-II/D-III: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
- SMA/D-I: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
- SD/SMP: Rp4.285.200 – Rp5.052.600
Komponen Gaji ke-13
Besaran Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan Pangan: Berupa tunjangan beras dalam bentuk uang.
- Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai dengan posisi atau struktural pegawai.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi instansi pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah, sesuai dengan pagu anggaran masing-masing daerah.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Pemberian Gaji ke-13 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Proses pencairannya dilakukan melalui:
- Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh bendahara instansi
- Pencairan melalui KPPN atau badan keuangan daerah
Dana kemudian ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kesimpulan
Besaran Gaji ke-13 diberikan sebesar 100% dari komponen penghasilan bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (atau TPP bagi daerah). Proses pencairannya dilakukan secara otomatis melalui rekening masing-masing tanpa potongan iuran wajib.
Sumber
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8476442/pencairan-gaji-ke-13-tahun-2026-jadwal-cair-daftar-penerima-dan-besarannya

Komentar