Cara klaim dana JHT sebagian BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu topik yang banyak dicari peserta aktif. Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada seluruh peserta, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, dana JHT umumnya bisa dicairkan penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun. Namun, peserta juga memiliki kesempatan untuk mencairkan dana JHT sebagian sebelum usia pensiun, dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan Klaim Dana JHT Penuh Sebelum Usia 56 Tahun
Dilansir dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT 100 persen lebih awal apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak bekerja kembali
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan baru
- Pindah kewarganegaraan atau meninggalkan Indonesia secara permanen
- Mengalami cacat total tetap (dibuktikan dengan surat dokter)
- Peserta meninggal dunia (klaim dilakukan oleh ahli waris)
Syarat Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan
Selain klaim penuh, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas klaim dana JHT sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4), klaim sebagian dapat dilakukan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Batas Maksimal Klaim Dana JHT Sebagian
- Maksimal 30% untuk keperluan kepemilikan rumah
- Maksimal 10% untuk kebutuhan lainnya
Perlu diperhatikan:
- Klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan satu kali
- Klaim lanjutan dengan jarak lebih dari 2 tahun dapat dikenakan pajak progresif
Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara klaim dana JHT sebagian BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara Klaim JHT Sebagian 10%
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih bekerja atau berhenti kerja
- NPWP (jika ada)
Proses Pengajuan:
- Klaim dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO, atau
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Cara Klaim JHT Sebagian 30% untuk Kepemilikan Rumah
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan bank
- Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
- Dokumen perbankan dan berkas kredit rumah
- NPWP (jika ada)
Proses Pengajuan:
- Ajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO, atau
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Layanan Klaim Prioritas BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang datang langsung ke kantor cabang dan memiliki kondisi khusus, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim prioritas untuk:
- Ibu hamil
- Lansia (manula)
- Peserta yang sedang sakit
Peserta cukup menyampaikan kondisi tersebut kepada petugas agar mendapatkan antrean khusus sehingga proses klaim JHT, baik sebagian maupun penuh, dapat dilakukan lebih cepat.
Tips Agar Klaim Dana JHT Berjalan Lancar
Agar proses klaim dana JHT sebagian BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami kendala, pastikan:
- Seluruh dokumen sudah lengkap dan valid
- Data yang diinput sesuai dengan kondisi sebenarnya
- Rekening bank masih aktif dan atas nama peserta
Dengan persiapan yang matang, proses pencairan dana JHT bisa berjalan lebih mudah dan cepat.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim dana JHT sebagian sebelum usia pensiun dengan syarat memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim sebagian dapat digunakan untuk kepemilikan rumah (maksimal 30%) atau keperluan lain (maksimal 10%) dan hanya bisa dilakukan satu kali.
Proses klaim bisa dilakukan online melalui aplikasi JMO atau langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan, dengan layanan prioritas bagi ibu hamil, lansia, atau peserta yang sakit. Pastikan dokumen lengkap dan data sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Sumber:https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18919/artikel-cara-klaim-dana-jht-sebagian-bpjs-ketenagakerjaan-dan-persyaratannya.bpjs



