Beranda / Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK untuk Melamar Kerja, Simak Penjelasannya

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK untuk Melamar Kerja, Simak Penjelasannya

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK untuk Melamar Kerja, Simak Penjelasannya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti rekam jejak seseorang terkait riwayat kriminal.

SKCK berlaku selama enam bulan dan menjadi salah satu dokumen penting yang sering diminta saat melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan melalui dua metode: secara online maupun melalui layanan langsung di kantor polisi. Pemohon cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir pembuatan SKCK sesuai ketentuan.





Berikut rincian lengkap mengenai syarat, alur pembuatan, hingga biaya resminya.

Syarat Membuat SKCK Baru untuk WNI

Berikut persyaratan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengurus SKCK baru:

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi paspor (khusus pengajuan di Mabes Polri atau Polda)
  • Fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Identitas pendukung untuk pemohon yang belum memenuhi syarat membuat KTP

Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian rapi dan berkerah, tanpa aksesoris wajah. Bagi wanita berjilbab, wajah harus terlihat jelas.

Syarat Membuat SKCK Baru untuk WNA

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus SKCK di Indonesia, persyaratannya meliputi:

  • Surat permohonan dari sponsor/perusahaan/lembaga terkait
  • Fotokopi KTP & surat nikah (jika sponsor adalah suami/istri WNI)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah


Cara Membuat SKCK Secara Offline (Langsung di Kantor Polisi)

Untuk pembuatan SKCK secara manual, berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polsek/Polres/Polda
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan
  • Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap
  • Lakukan pembayaran biaya SKCK
  • Tunggu proses penerbitan SKCK selesai

Cara Membuat SKCK Secara Online

Pembuatan SKCK kini lebih mudah melalui aplikasi resmi Polri. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  • Login/daftar akun baru
  • Pilih menu “SKCK”, kemudian klik “Ajukan SKCK”
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Isi formulir pengajuan secara lengkap
  • Lakukan pembayaran biaya SKCK
  • Simpan bukti pendaftaran berupa barcode

Datang ke kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) untuk pengambilan SKCK fisik dengan membawa barcode dan dokumen asli



Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Tarif pembuatan SKCK baru sesuai ketentuan Polri adalah Rp 30.000. Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui metode pembayaran online di aplikasi.

Dengan mengetahui syarat, langkah pembuatan, dan biaya SKCK, pelamar kerja dapat mempersiapkan dokumen ini dengan lebih mudah dan cepat. Semoga informasi ini membantu proses administrasi Anda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan