Soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Ini Kata Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Ia menegaskan pembahasan tersebut masih harus melalui proses internal di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Saya belum tahu. Nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya mengatakan pihaknya belum menerima arahan resmi terkait kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan mengenai kenaikan gaji PNS tidak dapat disampaikan secara spontan karena berkaitan dengan anggaran negara dan stabilitas fiskal.
Dalam kesempatan itu, Purbaya mengungkapkan bahwa pernyataan publik dari pejabat kementerian kini harus dilakukan secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, nggak boleh ceplos-ceplos. Nanti saya dimarahin, nanti saya investigasi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, jajaran teknis di Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa dalam nota keuangan awal untuk 2026 belum terlihat pagu anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN. Artinya, pemerintah belum menyisipkan skenario kenaikan dalam rencana anggaran awal.
Meski begitu, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian gaji apabila kondisi ekonomi memungkinkan. Menurutnya, setiap kebijakan terbuka untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah harapan sejumlah PNS yang menantikan adanya peningkatan penghasilan pada tahun depan. Pasalnya, kebutuhan hidup masyarakat terus mengalami penyesuaian seiring perkembangan ekonomi nasional.
Sejauh ini, belum ada keterangan lanjutan mengenai besaran maupun mekanisme yang akan diusulkan jika kenaikan gaji direalisasikan. Keputusan diperkirakan akan terlihat setelah pembahasan rinci Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memasuki tahap final.
Pemerintah diperkirakan akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kemampuan fiskal, beban belanja pegawai, serta prioritas program nasional. Kemenkeu juga menegaskan bahwa setiap pernyataan mengenai kebijakan penggajian harus disampaikan secara terukur dan berdasarkan data.
Publik, khususnya ASN, diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai perkembangan kebijakan tersebut.

Komentar