Informasi
Beranda / Informasi / Seleksi Kopdes 2026 : Syarat TPK Paling Rendah 110 dan Mekanisme Kelulusannya

Seleksi Kopdes 2026 : Syarat TPK Paling Rendah 110 dan Mekanisme Kelulusannya

Seleksi Kopdes 2026 : Syarat TPK Paling Rendah 110 dan Mekanisme Kelulusannya
Seleksi Kopdes 2026 : Syarat TPK Paling Rendah 110 dan Mekanisme Kelulusannya

Pemerintah melalui instansi terkait telah menetapkan standar nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi Kompetensi Dasar (Kopdes) tahun 2026. Fokus utama dalam aturan terbaru ini adalah Tes Profil Kompetensi (TPK) yang menjadi indikator krusial. Peserta diwajibkan mencapai skor minimal 110 pada komponen TPK agar dapat dinyatakan memenuhi syarat awal kelulusan. Standar ini ditetapkan untuk menjamin kualitas sumber daya manusia yang memiliki integritas dan kompetensi dasar yang kuat sesuai standar pelayanan publik.



Struktur Ujian dan Komposisi Penilaian

Selain TPK, seleksi Kopdes 2026 tetap mengandalkan beberapa instrumen penilaian utama lainnya. Setiap komponen memiliki bobot tersendiri yang harus dipenuhi secara kolektif:

  • Tes Profil Kompetensi (TPK): Menitikberatkan pada aspek perilaku, etika kerja, dan potensi kepemimpinan dengan nilai minimal 110.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika berpikir peserta.
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menilai pemahaman terhadap pilar-pilar kebangsaan, Pancasila, dan UUD 1945.




Sistem dan Mekanisme Kelulusan

Sistem kelulusan tahun ini tidak hanya bergantung pada pencapaian passing grade, tetapi juga menggunakan sistem peringkat (ranking) di tahap akhir. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Lolos Ambang Batas: Peserta harus melampaui nilai minimal di seluruh kategori tes (TPK, TIU, dan TWK).
  2. Perangkingan: Jika jumlah peserta yang lolos ambang batas melebihi kuota formasi yang tersedia, maka akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai tertinggi.
  3. Persyaratan Administrasi: Kelulusan nilai ujian tetap akan disinkronkan dengan validitas dokumen administrasi yang telah diunggah oleh peserta.




Pemanfaatan Teknologi dan Transparansi

Pelaksanaan seleksi tahun 2026 dipastikan menggunakan sistem berbasis komputer (Computer Assisted Test) untuk menjamin akurasi dan transparansi hasil secara real-time. Peserta dapat langsung melihat hasil skor mereka sesaat setelah ujian selesai. Langkah ini diambil untuk menutup celah kecurangan dan memastikan bahwa setiap individu yang terpilih merupakan peserta yang benar-benar kompeten dan memenuhi standar nilai yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional.



Kesimpulan

Seleksi Kopdes 2026 menetapkan standar kelulusan yang ketat dengan memberlakukan ambang batas (passing grade) TPK minimal 110. Selain wajib melampaui nilai minimal tersebut, kelulusan akhir peserta ditentukan melalui sistem perankingan berdasarkan akumulasi nilai tertinggi untuk mengisi kuota formasi yang tersedia.

Sumber

https://kabar24.bisnis.com/read/20260505/243/1971448/passing-grade-seleksi-kopdes-2026-tpk-minimal-110-ini-ketentuan-dan-sistem-kelulusannya#goog_rewarded

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan