Segera Cek! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Mei 2025
Meskipun pemerintah mencanangkan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan yang akan diperkirakan berlangsung mulai Juni 2025 mendatang, namun masyarakat saat ini masih perlu untuk membayarkan iurannya secara tepat waktu demi menjaga status kepesertaannya tetap aktif.
Kepesertaan BPJS Kesehatan ini terbagi menjadi 3 kategori kelas dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Adapun 3 kategori kelas tersebut diantaranya yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Terlepas dari kenyataan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda untuk setiap kategori kelasnya, hal ini tidak akan mempengaruhi manfaat dan pelayanan medis yang akan didapatkan.
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti konsultasi dengan dokter umum/spesialis, pemeriksaan laboratorium/radiologi, mendapatkan obat-obatan sesuai formularium nasional, hingga perawatan ambulans hingga gawat darurat. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga berhak untuk mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai dengan kelas yang dipilih.
Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan pada Mei 2025 ini, berikut adalah informasi selengkapnya.
Besaran Iuaran BPJS Kesehatan per Mei 2025
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025:
-
-
Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Kelas 1: Rp.150.000 per orang/bulan dengan fasilitas kamar rawat inap minimal untuk 2-4 orang/peserta dapat memilih kamar VIP dengan menanggung selisih biayanya secara pribadi.
- Kelas 2: Rp.100.000 per orang/bulan dengan fasilitas kamar rawat inap minimal untuk 3-5 orang/ dapat pindah ke kelas lebih tinggi dengan menanggung biaya tambahan.
- Kelas 3: Rp.42.000 per orang/bulan dengan pembagian biaya Rp.35.000 ditanggung peserta dan Rp.7.000 ditanggung oleh pemerintah. Untuk peserta BPJS kelas 3 ini berhak mendapatkan faslitas kamar rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang.
-
-
Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pembayaran iuran sebesar 5% dari gaji bulanan dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh penerima kerja.
-
Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp.42.000 per orang /bulan.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2025
Peserta BPJS Kesehatan dapat memeriksa besaran iuran dan status pembayarannya, apakah sudah dibayar atau masih tertunggak. Pemeriksaan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
-
-
Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang di ponsel Anda/ jika belum Anda bisa download melalui Google PlayStore/AppStore.
-
Login ke akun Mobile JKN Anda dengan memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, serta kode captcha yang tersedia. Bagi Anda yang belum memiliki akun, Anda bisa melakukan proses pendaftaran dan ikuti semua prosedur yang ada.
-
Setelah berhasil login, pilih menu “Lainnya” di halaman utama.
-
-
Selanjutnya, pilih opsi “Info Iuran”.
-
Layar akan menampilkan informasi mengenai jumlah iuran serta status pembayarannya, apakah sudah dibayar atau masih ada tunggakan.
-
Jika terdapat tunggakan, peserta disarankan untuk segera melunasinya agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

Komentar