Sebentar Lagi Bantuan PIP untuk Siswa Kurang Mampu Cair! Berikut Cara Cek Pencairannya dengan Mudah!
Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juli 2025, khususnya untuk siswa yang masuk dalam Termin 2. Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas khusus, guna memastikan mereka tetap mendapat akses pendidikan yang layak dari SD hingga SMA/SMK.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan berupa uang tunai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diberikan satu kali dalam setahun kepada siswa yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah untuk menekan angka putus sekolah dan membantu meringankan biaya pendidikan, baik langsung (seperti biaya sekolah) maupun tidak langsung (transportasi, perlengkapan belajar, dll).
Kapan PIP 2025 Cair?
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dilakukan dalam tiga termin:
-
Termin 1 (Februari–April): Untuk penerima KIP yang sudah terdaftar.
-
Termin 2 (Mei–September): Termasuk Juli ini, untuk siswa hasil usulan dinas pendidikan dan yang telah mengaktivasi SK Nominasi.
-
Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima dana di termin sebelumnya.
Juli 2025 menjadi momen penting karena pencairan tahap kedua sedang berlangsung.
Berapa Besaran Bantuan PIP 2025?
Besaran dana bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status kelas siswa. Berikut rinciannya:
-
Jenjang SD / SDLB / Paket A
- Kelas 1–5: Rp450.000/tahun
- Kelas 6: Rp225.000/tahun
-
Jenjang SMP / SMPLB / Paket B
- Kelas 7–8: Rp750.000/tahun
- Kelas 9: Rp375.000/tahun
-
Jenjang SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
- Kelas 12: Rp900.000/tahun
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Penerima PIP diprioritaskan pada siswa dengan kriteria berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Yatim/piatu/yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau korban bencana/PHK
-
Anak dari keluarga terpidana atau yang tinggal di Lapas
-
Siswa non-formal/lembaga kursus
-
Siswa drop-out yang kembali bersekolah
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Untuk mengetahui apakah anak Anda termasuk penerima PIP, ikuti langkah mudah berikut:
-
Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Scroll dan pilih menu “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan data:
-
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Tanggal lahir dan nama ibu kandung
-
Isi Captcha sesuai perintah
-
-
Klik tombol “Cari”
-
Informasi status dan jadwal pencairan akan muncul
Cara Mencairkan Dana PIP
Pencairan bisa dilakukan lewat dua cara, tergantung usia siswa:
-
Lewat ATM (usia ≥ 17 tahun, punya ATM aktif)
- Masukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih “Tarik Tunai”
- Masukkan nominal dana
- Ambil uang dan kartu
-
Lewat Teller Bank (usia < 17 tahun)
- Bawa dokumen:
- Buku tabungan PIP
- KTP orang tua/siswa
- Kartu Keluarga
- Formulir penarikan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Datangi bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI/Mandiri untuk SMA/SMK)
- Ambil nomor antrean dan isi formulir
- Serahkan dokumen ke teller untuk pencairan
- Bawa dokumen:
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau seluruh orang tua/wali dan sekolah agar aktif memantau status pencairan, dan memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan pendidikan. Sosialisasi terus dilakukan agar tidak ada siswa yang berhak justru terlewat menerima bantuan ini.
Jangan lupa segera cek nama Anda atau anak Anda di laman resmi PIP Kemendikbud. Bantuan ini hanya cair satu kali setahun, jangan sampai ketinggalan!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: https://pip.kemendikdasmen.go.id

Komentar