Beranda / Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Penghasilan, Tunjangan, dan Ketentuannya

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Penghasilan, Tunjangan, dan Ketentuannya

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Penghasilan, Tunjangan, dan Ketentuannya

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026 beserta tunjangannya. PPPK paruh waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan waktu yang lebih fleksibel dan bukan kerja penuh waktu.



Gaji PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari okezone.com, besaran gaji PPPK paruh waktu untuk tahun 2026 diatur secara resmi dalam diktum ke-19 sampai ke-21 dari Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjelaskan bahwa:

  • Upah minimum yang diterima paling sedikit setara dengan jumlah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
  • Sumber biaya berasal dari anggaran lain selain untuk pegawai.

Jika merujuk pada UMP/UMK di daerah penempatan, maka daerah dengan gaji PPPK paruh waktu tertinggi adalah DKI Jakarta dengan UMP 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876, meningkat dari sebelumnya Rp5.396.760. Sedangkan yang terendah adalah Jawa Barat dengan UMP 2026 mencapai Rp2.317.601.

Model pembayaran PPPK paruh waktu pada tahun 2026 memastikan status dan hak bagi tenaga non-ASN, dengan gaji dan tunjangan yang wajar serta perlindungan sosial yang memadai. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan adil.



Gaji PPPK 2026

Selain itu, besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000




Tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan tunjangan. Berikut adalah rincian tunjangan yang mungkin mereka terima, meskipun beberapa mungkin diberikan secara proporsional:

  1.  Tunjangan Pekerjaan: Diberikan sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab. Besar tunjangan dihitung berdasarkan jam kerja, berkisar antara 5-20% dari gaji utama.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK Paruh Waktu berhak atas THR yang umumnya setara dengan satu bulan gaji utama, yang akan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  3. Tunjangan Transportasi dan Sarana Kerja: Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas. Mereka juga dapat memperoleh fasilitas seperti seragam atau laptop sesuai kebijakan lembaga.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial: Ini adalah hak yang utama. PPPK Paruh Waktu mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan subsidi premi yang ditanggung oleh pemerintah, memberikan perlindungan atas risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dinyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.




Sumber: https://economy.okezone.com/read/2026/01/14/622/3195155/daftar-lengkap-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-hingga-tunjangannya?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan