Rincian Dana KJP Plus Tahap 2 Untuk Siswa SD, SMP, SMA 2025
Program Dana KJP Plus Tahap 2 merupakan salah satu bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Setiap tahun, ribuan siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA menerima manfaat bantuan pendidikan ini melalui Bank DKI.
Namun, masih banyak orang tua dan siswa yang belum mengetahui, maka Simak jumlah bantuan, aturan pencairan, dan panduan penggunaannya dari Bank DKI agar dana digunakan sesuai ketentuan.
Apa Itu Dana KJP Plus Tahap 2?
Program Dana KJP Plus Tahap 2 merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap pertama di tahun yang sama. Program ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa di wilayah DKI Jakarta.
Dana diberikan setiap bulan dan dapat digunakan untuk kebutuhan seperti membeli perlengkapan sekolah, buku pelajaran, biaya transportasi, dan kebutuhan penunjang belajar lainnya. Selain itu, sebagian dana bisa ditarik secara tunai sesuai aturan Bank DKI.
Dana KJP Plus Tahap 2 juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa hambatan biaya, terutama bagi keluarga prasejahtera.
Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Menurut informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI, pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 dimulai secara bertahap pada 6 Oktober 2025.
Dana akan masuk langsung ke rekening penerima yang terdaftar dan aktif di Bank DKI. Penerima baru akan mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM terlebih dahulu sebelum dana dapat digunakan.
Selain itu, proses pencairan dilakukan secara bertahap untuk menghindari penumpukan transaksi di bank. Oleh karena itu, penerima disarankan memantau informasi resmi melalui akun Instagram @jakone.mobile atau situs kjp.jakarta.go.id.
Rincian Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Berikut daftar rincian Dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 untuk setiap jenjang pendidikan:
-
SD/SDLB: Dana personal Rp250.000 + Tambahan SPP (Swasta) Rp130.000 → Total Rp380.000 per bulan
-
SMP/SMPLB: Dana personal Rp300.000 + Tambahan SPP (Swasta) Rp170.000 → Total Rp470.000 per bulan
-
SMA/SMALB: Dana personal Rp420.000 + Tambahan SPP (Swasta) Rp290.000 → Total Rp710.000 per bulan
-
SMK: Dana personal Rp450.000 + Tambahan SPP (Swasta) Rp240.000 → Total Rp690.000 per bulan
-
PKBM: Dana personal Rp300.000 → Total Rp300.000 per bulan
Dengan rincian tersebut, penerima Dana KJP Plus Tahap 2 dapat mengetahui berapa dana yang akan masuk ke rekening setiap bulannya. Besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta).
Selain itu, sebagian dana bisa ditarik tunai, sedangkan sisanya hanya dapat digunakan secara non-tunai sesuai ketentuan Bank DKI.

Komentar