Pemerintah resmi memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para PPPK di seluruh Indonesia karena memberikan tambahan penghasilan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Kehadiran gaji ke-13 ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi aparatur negara, termasuk PPPK yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik di berbagai sektor.
Ketentuan PPPK Penerima Gaji Ke-13
Dilansir dari laman sulsel.fajar.co.id, dalam aturan yang tercantum pada Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai pemberian gaji ke-13 bagi PPPK. Pertama, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan masa kerja. Perhitungan ini mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima pegawai tersebut. Dengan kata lain, semakin lama masa kerja PPPK selama tahun berjalan, maka nilai gaji ke-13 yang diterima juga akan semakin besar.
PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
Pemerintah juga memberikan batasan yang cukup jelas bagi PPPK yang baru mulai bekerja mendekati jadwal pencairan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini menjadi poin penting yang perlu dipahami para pegawai, khususnya bagi PPPK yang baru diangkat atau mulai bertugas pada akhir Mei 2026. Artinya, hanya PPPK yang telah memenuhi batas minimal masa kerja yang akan masuk dalam daftar penerima manfaat kebijakan ini.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Masih merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala administratif atau teknis, pembayaran masih dimungkinkan dilakukan setelah bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Dengan demikian, nilai yang diterima disesuaikan dengan gaji dan tunjangan yang berlaku pada bulan tersebut.
Komponen Penghasilan yang Menjadi Dasar Perhitungan
Komponen yang digunakan sebagai dasar penghitungan gaji ke-13 mencakup penghasilan yang rutin diterima PPPK setiap bulan. Besaran ini biasanya meliputi gaji pokok serta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan jabatan dan instansi masing-masing. Karena itu, nominal yang diterima setiap PPPK bisa berbeda, tergantung golongan, masa kerja, dan posisi yang dijalani.
Kesimpulan
Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah memberikan kepastian hukum mengenai pencairan gaji ke-13 bagi PPPK. Pembayaran dijadwalkan mulai Juni 2026 dengan skema proporsional bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak masuk sebagai penerima. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan finansial pegawai sekaligus meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sumber referensi
Kabar Gembira! PPPK Terima Gaji ke-13, Cek Ketentuan Lengkapnya




