Beranda / Rencana Kenaikan Gaji ASN 2025 Menguat, Tapi Masih Menunggu Hitungan Anggaran

Rencana Kenaikan Gaji ASN 2025 Menguat, Tapi Masih Menunggu Hitungan Anggaran

Rencana Kenaikan Gaji ASN 2025 Menguat, Tapi Masih Menunggu Hitungan Anggaran

Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan gaji ASN 2025, seiring disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembahasan detail mengenai besaran kenaikan gaji belum dilakukan.

Keputusan akhir masih bergantung pada hasil kajian anggaran yang sedang disiapkan.

Kenaikan gaji ini direncanakan untuk diprioritaskan bagi kelompok tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.



Belum Ada Hitungan Resmi untuk Gaji ASN 2025

Saat ditanya mengenai rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025 baik bagi TNI/Polri maupun pejabat negara Menkeu Purbaya mengaku bahwa belum ada perhitungan yang final.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan menyampaikan rincian kenaikan gaji setelah kajian anggaran selesai. “Nanti kami kasih tahu,” tambahnya.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, juga menyatakan bahwa skema kenaikan gaji ASN hingga saat ini belum dapat dipastikan. Meskipun tercantum dalam Perpres 79/2025 sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP), tidak semua isi RKP bisa langsung direalisasikan dalam tahun berjalan.

Qodari mencontohkan sejumlah kebijakan yang dicantumkan dalam RKP namun belum dilaksanakan, seperti cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.

Ia juga menyebut bahwa Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan belum melakukan diskusi lanjutan terkait kenaikan gaji ASN.

Menurutnya, kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Jika kenaikan gaji kembali diatur di 2025, maka pemastian anggaran menjadi hal krusial.

Qodari menambahkan bahwa total kebutuhan gaji ASN yang jumlahnya sekitar 4,7 juta orang – mencapai Rp178,2 triliun per tahun.

Jika kenaikan ditetapkan setara 8%, tambahan anggaran minimal yang diperlukan diperkirakan sekitar Rp14,24 triliun.



Skema Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79/2025

Dalam dokumen Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi:

  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga kesehatan
  • Penyuluh
  • Anggota TNI/Polri
  • Pejabat negara

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga akan menerapkan skema reward berbasis kinerja.

Tujuannya meningkatkan indeks sistem merit melalui aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin serta memperkuat manajemen kinerja ASN.

Dalam lampiran Perpres, disebut bahwa konsep total reward yang mengintegrasikan penghargaan berdasarkan kinerja akan menjadi bagian dari sistem baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.



Gaji Pokok PNS dan PPPK 2025 Sebelum Kenaikan

Sebelum adanya perubahan, gaji ASN di tahun 2025 diatur dalam PP 5/2024 dan Perpres 10/2024, dengan kenaikan terakhir sebesar 8 %.

Berikut kisaran gaji pokok PNS dan PPPK sebelum kenaikan:

Gaji Pokok PNS 2025
  • Golongan I: Rp 1,68 juta – Rp 2,90 juta
  • Golongan II: Rp 2,18 juta – Rp 4,12 juta
  • Golongan III: Rp 2,78 juta – Rp 5,18 juta
  • Golongan IV: Rp 3,28 juta – Rp 6,37 juta




Gaji PPPK 2025
  • Golongan I: Rp 1,93 juta – Rp 2,90 juta
  • Golongan V: Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan X: Rp 3,33 juta – Rp 5,48 juta
  • Golongan XVII: Rp 4,46 juta – Rp 7,32 juta

Angka-angka di atas belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan profesi khusus untuk guru dan dosen.



Kesimpulan

Kabar kenaikan gaji ASN 2025 yang tercantum dalam Perpres 79/2025 menjadi harapan tersendiri bagi para pegawai negeri dan tenaga fungsional.

Namun, sampai saat ini, detail pelaksanaannya masih menunggu hasil kajian anggaran dan keputusan dari pemerintah pusat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan