Memasuki tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan semakin mengoptimalkan layanan digital untuk mempermudah peserta dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT, yang merupakan tabungan masa tua bagi pekerja, kini dapat diklaim sepenuhnya secara daring tanpa perlu mengantre di kantor cabang. Ada dua jalur utama pencairan online, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Pencairan Instan melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO menjadi solusi tercepat bagi peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta.
Keunggulan utama JMO adalah fitur pengkinian data yang memungkinkan proses klaim selesai hanya dalam hitungan jam (one-day service).
Peserta hanya perlu melakukan pembaruan data di aplikasi, melakukan verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah, dan memastikan nomor rekening yang terdaftar sudah benar.
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
- Pilih Menu: Klik pada menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim JHT”.
- Verifikasi Biometrik: Lakukan pemindaian wajah (face recognition) sesuai instruksi sistem.
- Pastikan pencahayaan cukup dan wajah tidak tertutup aksesori.
- Konfirmasi Data: Periksa saldo dan data rekening bank Anda.
- Selesai
Jika data sudah valid, peserta cukup memilih menu “Klaim JHT”, mengikuti instruksi singkat, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening bank tanpa melalui proses wawancara.
Layanan Lapak Asik untuk Saldo Besar
Bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta atau peserta yang sudah tidak aktif bekerja (termasuk yang terkena PHK, mengundurkan diri, atau memasuki usia pensiun), portal Lapak Asik adalah jalur yang disediakan.
Berbeda dengan JMO, Lapak Asik mengharuskan peserta mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, Paklaring (surat keterangan kerja), serta buku tabungan yang aktif.
Setelah mendaftar melalui situs resmi, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara verifikasi yang dilakukan secara daring melalui panggilan video (video call).
- Kunjungi portal https://onsite.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah Dokumen: Siapkan scan/foto dokumen asli (bukan fotokopi), Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP (NIK harus sudah tervalidasi), Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) atau SK PHK, Buku Tabungan (nomor rekening harus aktif).
- Wawancara Video: Petugas akan melakukan verifikasi via video call sesuai jadwal yang dikirimkan melalui email/WhatsApp.
- Pencairan: Dana akan ditransfer ke rekening dalam 3-5 hari kerja setelah verifikasi sukses.
Hal ini memastikan keamanan transaksi besar tanpa mengharuskan kehadiran fisik.
Syarat dan Ketentuan Utama
Pencairan JHT di tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana peserta harus memenuhi kriteria tertentu seperti :
- Telah mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Mengundurkan diri
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Selain itu, terdapat opsi klaim sebagian (10% untuk kebutuhan masa depan atau 30% untuk uang muka perumahan) bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Kesimpulan
Digitalisasi layanan melalui JMO dan Lapak Asik di tahun 2026 mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kenyamanan bagi para pekerja. Kemudahan ini menghilangkan hambatan geografis dan waktu, sehingga peserta dapat mengelola hak finansial mereka dengan lebih efisien. Kunci keberhasilan klaim online ini terletak pada kevalidan data kependudukan dan kelengkapan dokumen administratif yang diunggah oleh peserta.
Sumber
https://jatim.pikiran-rakyat.com/jawa-timur/pr-37410124907/cara-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-online-2026-panduan-aplikasi-jmo-dan-lapak-asik-tanpa-antre




