Program KJP Plus September 2025 untuk Siswa DKI: Jadwal Pencairan & Nominal Dana
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta masih membuka Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025. Proses pendaftaran telah berlangsung sejak akhir Juli, dan penetapan penerima dijadwalkan berlangsung antara 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Jadwal Pencairan Dana September 2025
Setelah penetapan penerima selesai, pencairan dana KJP Plus untuk bulan September 2025 akan segera dilakukan. Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, pencairan saldo pertama untuk bulan Mei dilakukan sekitar 6 bulan sejak pendaftaran dan berlangsung mulai Juli.
Dengan demikian, para penerima baru yang sudah lolos verifikasi kemungkinan besar akan menerima dana pada bulan September–Oktober 2025, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan resmi.
Rincian Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Program KJP Plus memberikan alokasi dana berdasarkan jenjang pendidikan serta status sekolah (negeri atau swasta). Simak rinciannya sebagai berikut:
-
SD / MI / SDLB
- Dana personal: Rp 250.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000
-
SMP / MTs / SMPLB
- Dana personal: Rp 300.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000
-
SMA / MA / SMALB
- Dana personal: Rp 420.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000
-
SMK
- Dana personal: Rp 450.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000
-
PKBM
- Dana personal: Rp 300.000/bulan
- Tanpa tambahan SPP
Cara Cek Status Penerima & Pencairan Dana
Ada beberapa cara mudah untuk memeriksa status penerimaan maupun pencairan KJP Plus:
-
Melalui Website Resmi KJP Jakarta
- Akses kjp.jakarta.go.id, pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan NIK, pilih tahun dan tahap penyaluran untuk melihat status Anda
-
Lewat Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI)
- Login ke aplikasi, akses menu “Informasi Rekening” atau “Saldo/KJP”
- Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
- Pilih menu KJP untuk melihat informasi pencairan dan saldo
-
Cek via ATM (untuk penerima baru)
-
- Setelah menerima buku tabungan & kartu ATM, masukkan kartu ke ATM Bank DKI, lalu cek saldo untuk mengetahui apakah dana sudah masuk
Aturan Penggunaan Dana
- Maksimal Rp 100.000 per bulan dapat dicairkan secara tunai.
- Sisa dana harus digunakan secara non-tunai (untuk buku, seragam, perlengkapan sekolah, atau pembayaran SPP secara otomatis melalui sekolah).
Kesimpulan
Pendaftaran KJP Plus Tahap II: Sudah dilakukan sejak Juli–Agustus 2025.
Penetapan penerima: 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Pencairan dana September 2025: Diperkirakan berlangsung bulan tersebut atau segera sesudahnya, mengikuti pola penyaluran sebelumnya.
Dana per jenjang: Rp 250 ribu–450 ribu, dengan tambahan SPP bagi sekolah swasta.
Cek status dan saldo: Bisa melalui situs resmi KJP, aplikasi JakOne, aplikasi JAKI, atau ATM.
Penggunaan dana: Kombinasi tunai (maks Rp 100 ribu) dan non-tunai sesuai kebutuhan pendidikan.

Komentar