PKH Lansia 2025: Besaran Bantuan, Syarat, Pendaftaran, dan Proses Pencairan
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi lansia sepanjang tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu warga lanjut usia yang rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Bantuan PKH Lansia akan disalurkan hingga November 2025 sebagai bagian dari perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah.
PKH Lansia menjadi salah satu program utama pemerintah yang terbukti efektif dalam membantu keluarga miskin yang memiliki anggota lansia.
Melalui bantuan ini, diharapkan para lansia dapat mempertahankan kesehatan, kemandirian, dan kualitas hidup yang lebih baik.
Besaran Bantuan dan Mekanisme PKH Lansia 2025
Pada 2025, lansia yang berasal dari keluarga miskin berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan pencairan yang dilakukan empat kali dalam setahun, sehingga total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Dana bantuan akan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN untuk lansia yang memiliki rekening aktif. Untuk wilayah yang tidak memiliki fasilitas perbankan, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang berusia minimal 60 tahun, yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tergolong miskin atau rentan miskin. Pembaruan data secara berkala dilakukan agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran.
Syarat Penerima PKH Lansia
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima PKH Lansia antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku
- Usia minimal 60 tahun
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam DTSEN
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya
- Lansia yang tinggal sendiri mendapatkan prioritas
Cara Mendaftar PKH Lansia 2025
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terbaru. Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Jika data dinyatakan memenuhi syarat, informasi tersebut akan dikirimkan ke Kemensos untuk diproses. Status pendaftaran dapat dicek melalui petugas desa atau situs resmi Kemensos.
Cara Mengecek Status Penerima PKH Lansia
Status penerima dapat dicek secara online di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara memasukkan nama sesuai KTP, memilih wilayah domisili, dan mengisi captcha.
Warga juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di perangkat Android untuk memantau status pendaftaran.
Proses Pencairan Bantuan PKH Lansia
Bantuan PKH Lansia akan dicairkan setiap tiga bulan dengan dua cara:
- Transfer langsung ke rekening bank Himbara bagi yang memiliki rekening
- Pengambilan melalui kantor pos bagi yang tidak memiliki rekening
Penerima atau pendamping harus membawa KTP asli dan buku tabungan (jika ada) untuk memastikan bahwa pencairan dilakukan kepada penerima yang sah.
Manfaat PKH Lansia
PKH Lansia bertujuan untuk membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, memperoleh akses layanan kesehatan, dan mendapatkan dukungan sosial yang lebih baik. Program ini juga memberikan bantuan ekonomi kepada keluarga yang merawat lansia tanpa penghasilan tetap.
Tips Agar Tidak Terkendala Pencairan PKH Lansia
- Pastikan data kependudukan (KTP dan KK) tercatat dengan benar di sistem administrasi
- Perbarui data jika ada perubahan status keluarga
- Rutin memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kemensos
PKH Lansia 2025 adalah bukti komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan lansia dengan memberikan bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Warga yang memenuhi syarat disarankan untuk memastikan data mereka tercatat dalam DTSEN dan memantau jadwal pencairan bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Kesimpulan
Program PKH Lansia 2025 dirancang untuk memberikan bantuan sosial bagi lansia dari keluarga miskin atau rentan miskin guna memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan kualitas hidup.
Setiap lansia yang memenuhi syarat akan menerima Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun. Pendaftaran dilakukan di kantor desa atau kelurahan, dan bantuan bisa dicairkan melalui bank atau PT Pos Indonesia.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga, serta mendukung kehidupan lansia yang lebih sehat dan mandiri.



