Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Triwulan II (April–Juni) 2026 resmi dimulai sejak 10 April 2026. Pencairan ini dilakukan secara bertahap guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan bahwa percepatan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi faktor utama dimajukannya jadwal penyaluran bansos tahun ini.
Percepatan Data Jadi Kunci Pencairan Bansos
Proses pembaruan DTSEN dilakukan bersama Badan Pusat Statistik guna memastikan akurasi data penerima bantuan. Biasanya, data tersebut diterima setiap tanggal 20 di tiap triwulan, namun kini dimajukan menjadi tanggal 10.
Langkah ini memberi ruang lebih luas bagi Kemensos untuk meningkatkan serapan anggaran bansos. Sebagai gambaran, pada Triwulan I (Januari–Maret) 2026, realisasi penyaluran PKH dan BPNT telah mencapai 96 persen.
Mekanisme Penyaluran Bansos 2026
Distribusi bantuan dilakukan melalui jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Pemerintah menerapkan sistem pencairan bertahap (bergelombang), sehingga dana bantuan tidak masuk ke rekening penerima secara serentak, melainkan berbeda-beda waktunya.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol refresh jika kode tidak terbaca
- Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil
Besaran Bansos PKH dan BPNT 2026
Pemerintah menetapkan besaran bantuan BPNT sebesar Rp600.000 per triwulan, yang berasal dari alokasi Rp200.000 per bulan.
Sementara itu, bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per triwulan
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per triwulan
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per triwulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per triwulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan
- Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan
- Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan
- Pelajar SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan
Kesimpulan
Pencairan bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026 yang dimulai lebih awal menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan sistem penyaluran bertahap dan pembaruan data yang lebih cepat, diharapkan bantuan dapat diterima secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/662733/bansos-triwulan-ii-2026-sudah-mulai-dicairkan-ini-cara-cek-penerima-pkh-dan-bpnt-lewat-hp




