Petunjuk Teknis Bansos PKH BPNT Terbaru 2025: Ada Komponen Baru dan Aturan Penerima yang Diperketat
Petunjuk Teknis Bansos PKH BPNT Terbaru 2025: Ada Komponen Baru dan Aturan Penerima yang Diperketat. Kementerian Sosial resmi merilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru untuk penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahap berikutnya.
Dalam Juknis ini terdapat penambahan komponen baru serta aturan kelayakan yang diperketat, sehingga penting untuk dipahami oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Komponen Bansos PKH Terbaru 2025
Secara umum, PKH tetap dibagi menjadi tiga komponen utama, namun terdapat penambahan kategori baru khusus di komponen Pendidikan.
Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Bantuan hanya diberikan untuk maksimal kehamilan kedua. Kehamilan ketiga dan seterusnya tidak lagi mendapat dukungan.
- Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Berlaku untuk anak yang belum sekolah, maksimal dua anak per Kartu Keluarga (KK).
Komponen Pendidikan (Ada Komponen Baru)
Selain kategori yang sudah ada, yaitu:
- Siswa SD/MI
- Siswa SMP/MTs
- Siswa SMA/SMK/MA
Kemensos menambahkan komponen baru yaitu:
Anak Usia 6–21 Tahun yang Belum Menyelesaikan Wajib Belajar 12 Tahun
Kategori ini mencakup peserta didik yang mengambil program kesetaraan (Paket A, B, C) atau pendidikan nonformal sejenis lainnya.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Berlaku untuk lansia tunggal maupun yang tinggal bersama anggota keluarga lain dalam satu KK.
- Disabilitas: Mencakup penyandang disabilitas berat, baik yang hidup sendiri maupun satu KK dengan keluarga.
Mekanisme Penyaluran Dana PKH BPNT Terbaru
Juknis terbaru mengatur alur penyaluran yang wajib dilalui oleh KPM baru, antara lain:
- Registrasi & Pembuatan Rekening
Pembuatan rekening dan penerbitan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi KPM yang baru ditetapkan. - Edukasi dan Sosialisasi
KPM diberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, serta tata cara penggunaan bansos, termasuk proses validasi data. - Penyaluran Dana PKH ke Rekening KKS
Dana akan masuk langsung ke rekening masing-masing KPM. - Penarikan Dana
KPM dapat mencairkan bantuan sesuai jadwal penyaluran. - Pelaporan Penyaluran
Pendamping sosial melakukan pelaporan serta verifikasi bukti pencairan dana.
Aturan Baru: Daftar KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos (Graduasi Paksa)
Kemensos kini memperketat aturan penerima bansos PKH BPNT agar bantuan tepat sasaran. KPM akan dicabut haknya jika termasuk salah satu kategori berikut:
- ASN, anggota TNI/Polri, atau pensiunan yang menerima dana pensiun.
- Pendamping sosial (kecuali KPM murni) dan guru bersertifikasi.
- Memiliki penghasilan dari APBN/APBD.
- Berpenghasilan di atas UMK/UMP/UMR.
- Tidak memiliki data sosial ekonomi yang valid di Data Terpadu.
Aturan ini diberlakukan agar bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Besaran Bantuan PKH 2025 per Komponen (Disalurkan per Triwulan)
Berikut nilai bantuan PKH yang diterima KPM setiap tiga bulan:
- Ibu Hamil: Rp750.000
- Anak Usia Dini: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Disabilitas Berat: Rp600.000
Kesimpulan
Kemensos mengimbau seluruh KPM untuk memahami Juknis terbaru, memastikan data kependudukan valid, serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Dengan mengikuti aturan baru ini, proses penyaluran bansos PKH BPNT 2025 dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.

Komentar