Beranda / Perubahan Kelas BPJS 2025: Kamar 2 Bed & 4 Bed, Simak 12 Kriteria KRIS Terbaru

Perubahan Kelas BPJS 2025: Kamar 2 Bed & 4 Bed, Simak 12 Kriteria KRIS Terbaru

Perubahan Kelas BPJS 2025: Kamar 2 Bed & 4 Bed, Simak 12 Kriteria KRIS Terbaru

Pemerintah kembali memperbarui kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr Ockti Palupi Rahayuningtyas, menjelaskan bahwa skema layanan rawat inap akan dibagi menjadi dua tipe ruangan: kamar berisi 2 tempat tidur dan kamar berisi 4 tempat tidur. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan standar kenyamanan yang sama bagi seluruh peserta BPJS.



Hingga November 2025, tercatat hanya sekitar 5,5% dari total tiga ribu rumah sakit yang belum memenuhi 3–4 kriteria KRIS dari total 12 kriteria yang ditetapkan pemerintah. Menurut dr Ockti, sebagian besar rumah sakit sebenarnya mampu memenuhi standar, namun masih ada beberapa fasilitas penting yang belum lengkap terutama terkait peralatan di tempat tidur dan standar ruangan.

Salah satu kriteria yang paling sulit dipenuhi rumah sakit adalah ketersediaan dash call, stop kontak khusus di setiap bed, outlet oksigen, serta tirai non-pori yang aman bagi pasien. Selain itu, banyak kamar mandi belum memenuhi ukuran pintu minimal lebih dari 90 cm, yang dibutuhkan untuk memudahkan akses pasien menggunakan tempat tidur atau alat bantu.



12 Kriteria KRIS yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit

Berikut daftar lengkap 12 kriteria KRIS yang wajib diterapkan seluruh rumah sakit hingga akhir tahun:

  • Komponen bangunan tidak berpori

    Agar debu dan mikroorganisme tidak mudah menempel dan ruangan lebih mudah dibersihkan.

  • Ventilasi udara memadai

    Bertujuan menjaga sirkulasi dan menurunkan konsentrasi mikroorganisme, sehingga menekan risiko penularan.

  • Pencahayaan sesuai standar

    Mendukung aktivitas tenaga medis dan pasien, serta menjaga ritme biologis tubuh.




  • Kelengkapan tempat tidur

    Setiap bed harus memiliki akses listrik, dash call, dan fasilitas bantuan darurat.

  • Nakas di setiap tempat tidur

    Sebagai tempat penyimpanan barang pribadi pasien.

  • Pengaturan suhu dan kelembaban

    Menjamin kenyamanan pasien dan menjaga stabilitas tubuh.

  • Pemisahan ruang rawat

    Dipisah berdasarkan usia, jenis kelamin, kondisi infeksi/non-infeksi, dan ruang gabung.

  • Kepadatan ruang rawat yang ideal

    Agar petugas dapat bergerak leluasa dan meminimalkan transmisi penyakit.




  • Tirai/partisi antar tempat tidur

    Harus kuat, aman, dan menjaga privasi pasien.

  • Kamar mandi di dalam ruangan

    Agar pasien tidak perlu keluar ruangan untuk ke kamar mandi.

  • Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

    Lebar pintu dan fasilitas pendukung harus aman untuk semua kondisi pasien.

  • Outlet oksigen di setiap bed|

    Memenuhi kebutuhan pasien yang memerlukan terapi oksigen.





Penerapan KRIS 2025 menjadi langkah penting dalam menyamakan kualitas layanan BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit. Dengan standar kamar 2 bed dan 4 bed serta 12 kriteria yang wajib dipenuhi, pemerintah berharap pelayanan rawat inap lebih nyaman, aman, dan setara untuk seluruh peserta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan