Kabar mengenai kenaikan gaji dan potensi rapelan bagi pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan publik. Namun, di tengah beredarnya berbagai informasi tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tidak secara langsung mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut sejatinya merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang berisi arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Meski demikian, kebijakan yang tertuang di dalamnya lebih difokuskan kepada ASN aktif, bukan pensiunan.
Perpres 79 Tahun 2025 Fokus pada ASN Aktif
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah memang menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Namun, jika dicermati lebih rinci, sasaran utama kebijakan ini adalah ASN yang masih aktif bekerja. Kelompok yang masuk prioritas antara lain:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI dan Polri
Artinya, pensiunan PNS belum termasuk dalam kebijakan kenaikan gaji yang dibahas dalam regulasi tersebut. Inilah yang sering menimbulkan salah tafsir di masyarakat, seolah-olah seluruh aparatur, termasuk pensiunan, akan menerima kenaikan gaji dan rapelan.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Sampai saat ini, belum ada aturan baru yang secara khusus menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Penyesuaian terakhir masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen. Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, belum ada pembaruan regulasi lanjutan hingga memasuki 2025. Dengan demikian, nominal pensiun yang diterima para pensiunan masih sama seperti sebelumnya dan belum ada rapelan resmi yang diumumkan pemerintah.
Mengapa Mekanisme Kenaikan Berbeda?
Perlu dipahami bahwa mekanisme kenaikan gaji ASN aktif berbeda dengan pensiunan.
Untuk ASN aktif, penyesuaian gaji dapat dimasukkan dalam kebijakan tahunan seperti RKP atau Perpres. Sementara itu, kenaikan pensiun harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri.
Biasanya, pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menaikkan gaji pensiun, seperti:
- Kondisi fiskal negara
- Tingkat inflasi
- Penyesuaian gaji pokok ASN aktif
- Kemampuan anggaran negara
Karena itu, kenaikan pensiunan tidak otomatis mengikuti kebijakan untuk ASN aktif.
Rincian Kenaikan Gaji ASN Aktif
Sementara pensiunan belum mendapat penyesuaian, ASN aktif dalam kebijakan tersebut disebut memperoleh kenaikan yang bervariasi. Adapun skemanya sebagai berikut:
- Golongan I dan II: sekitar 8 %
- Golongan III: sekitar 10 %
- Golongan IV: hingga 12 %
Sebagai contoh, jika ASN Golongan IIIc memiliki gaji pokok Rp4.000.000, maka dengan kenaikan 10 persen gajinya menjadi Rp4.400.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lain seperti tukin, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Penegasan dari PT TASPEN
Pencairan gaji pensiunan tetap menjadi tanggung jawab PT TASPEN (Persero). Hingga saat ini, TASPEN menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah dan TASPEN agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Kesimpulan
Kesimpulannya, meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membawa kabar baik bagi ASN aktif, aturan tersebut belum mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Para pensiunan masih menerima gaji berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, sambil menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan selanjutnya. Di tengah banyaknya informasi yang beredar, pensiunan diimbau tetap berhati-hati dan hanya mengikuti informasi dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sumber referensi
Kabar terkini Perpres No 79 Tahun 2025 Pasca Disahkan dan Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS




