Beranda / Permendikbud Ristek 46: Cara Pembentukan TPPK di Sekolah yang Sesuai

Permendikbud Ristek 46: Cara Pembentukan TPPK di Sekolah yang Sesuai

Permendikbud Ristek 46: Cara Pembentukan TPPK di Sekolah yang Sesuai

Setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, sekolah diharapkan segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Jika TPPK belum terbentuk, sekolah diwajibkan untuk segera membentuknya sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023. Hal ini bertujuan agar lingkungan belajar menjadi inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua pihak.

TPPK memiliki peran penting di dalam satuan pendidikan untuk memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan dengan respons yang cepat. Sekolah yang belum melaporkan pembentukan TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP akan menerima peringatan dari sistem.




Berikut ini tata cara pembentukan TPPK di sekolah sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023:

  1. TPPK harus terdiri dari anggota yang berjumlah ganjil, dengan minimal 3 anggota, yang terdiri dari unsur berikut:

    • Pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
    • Anggota komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali siswa
    • Opsional: Perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.
  2. Untuk sekolah non-formal, anggota TPPK terdiri dari unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan).




Persyaratan bagi anggota TPPK adalah sebagai berikut:

    • Tidak pernah terbukti melakukan tindakan kekerasan.
    • Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun atau lebih.
    • Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Semua persyaratan tersebut harus didukung dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dilengkapi dengan materai.

Untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk membentuk TPPK, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dapat membentuk TPPK dari gabungan satuan PAUD dengan tetap memperhatikan keterwakilan unsur dan syarat keanggotaan.

Setelah TPPK terbentuk, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman resmi yang tersedia.




Tata cara ini harus dipahami dan diikuti oleh kepala sekolah, anggota komite sekolah, dan orangtua/wali siswa sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan