Penerima PKH BNI Dapat Rp450.000 September 2025, Ini Cara Ceknya
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui bank BNI pada September 2025 sedang berlangsung. Penerima PKH akan menerima dana sebesar Rp450.000. Pemerintah memudahkan masyarakat untuk memeriksa status pencairan tersebut secara online.
Apa Itu PKH dan Penyaluran Transfer BNI?
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup. Pemerintah menyalurkan bantuan ini secara triwulan melalui bank Himbara, termasuk BNI. Transaksi transfer tunai sebesar Rp450.000 bulan September 2025 adalah bagian dari tahap pencairan bantuan tersebut.
Cara Cek Penerima PKH BNI Rp450.000 September 2025 Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka browser di HP.
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah sesuai KTP mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status penerima PKH dan periode pencairan, termasuk transfer Rp450.000 di BNI.
Cek Penerima PKH BNI Rp450.000 September 2025 Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
- Daftar dan verifikasi akun menggunakan NIK dan swafoto.
- Login dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data yang diperlukan sesuai KTP.
- Tekan tombol “Cari Data” untuk mengetahui status pencairan.
Cek Bansos PKH via ATM BNI
- Masukkan kartu ATM BNI ke mesin ATM terdekat.
- Pilih bahasa dan masukkan PIN.
- Pilih menu “Info Rekening” atau “Informasi Saldo”.
Periksa saldo rekening Anda untuk memastikan dana bansos PKH sebesar Rp450.000 sudah masuk. Anda juga bisa memilih menu “Mutasi Rekening” untuk melihat histori transfer.
Kategori Penerima PKH 2025
- Ibu hamil dan masa nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 tiap tahap.
- Anak usia dini (0-6 tahun), menerima Rp 3.000.000 per tahun dengan pencairan tiap triwulan Rp 750.000.
- Anak sekolah SD atau sederajat, mendapatkan Rp 900.000 per tahun, Rp 225.000 per triwulan.
- Anak sekolah SMP atau sederajat, menerima Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 tiap triwulan.
- Anak sekolah SMA atau sederajat, berhak atas Rp 2.000.000 per tahun dan Rp 500.000 per triwulan.
- Lansia 70 tahun ke atas, memperoleh Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 tiap tahap pencairan.
- Penyandang disabilitas berat, mendapat bantuan Rp 2.400.000 per tahun dengan pencairan triwulan Rp 600.000.
- Korban pelanggaran HAM berat, menerima bantuan khusus Rp 10.000.000 per tahun.
Kategori penerima ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan tingkat kerentanan keluarga. Bantuan disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung pendidikan dan kesehatan. Penerima harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar mendapat bantuan.

Komentar