Bansos Berita Bansos Cek Bansos Informasi
Beranda / Informasi / Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi, Ada Kenaikan Atau Tidak? Simak Nominal Dan Cara Cairnya

Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi, Ada Kenaikan Atau Tidak? Simak Nominal Dan Cara Cairnya

https://bansos.medanaktual.com/cek-desil-kemensos-2026-pakai-nik-ktp-berikut-panduan-cara-mengetahui-status-anda/
https://bansos.medanaktual.com/cek-desil-kemensos-2026-pakai-nik-ktp-berikut-panduan-cara-mengetahui-status-anda/

Besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan tahun ini masih menjadi perhatian di kalangan Aparatur Sipil Negara (PNS).

Walaupun demikian, pemerintah sebenarnya telah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 melalui regulasi resmi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

rogram tahunan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, Jumat (10/6/2026).



Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 mulai dapat dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Besaran yang diterima mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Komponen Dalam Gaji Ke-13

Jumlah gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.

Adapun komponen yang dihitung meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja




Pengertian Gaji Ke-13

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Tujuannya adalah membantu kebutuhan tambahan, terutama untuk keperluan pendidikan anak seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar, serta kebutuhan lainnya.

Perkiraan Waktu Pencairan Gaji PNS

Untuk memperkirakan jadwal pencairan, perlu melihat aturan sebelumnya yang menjadi acuan.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, siklus pembayaran gaji ASN berlangsung dari Juli hingga Juni.

Dengan pola tersebut, gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan cair sekitar Juni hingga Juli. Namun hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairannya.



Estimasi Besaran Gaji Ke-13 PNS 2026

Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan instansi. Berikut perkiraan besarannya:

  • Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

  • Golongan II

IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

  • Golongan III

IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200

  • Golongan IV

IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800



Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai ketentuan, jadwal pencairan, serta estimasi besaran gaji ke-13 PNS tahun 2026.

Sumber Referensi

  • https://radarkediri.jawapos.com/nasional/2604120025/kisaran-gaji-ke-13-pns-2026-oleh-menkeu-purbaya?page=all

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan