CPNS Informasi
Beranda / Informasi / Pencairan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026: Jadwal, Aturan, dan Besaran

Pencairan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026: Jadwal, Aturan, dan Besaran

Pencairan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026: Jadwal, Aturan, dan Besaran

Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Tambahan penghasilan ini selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pegawai negeri karena bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan.

Ketentuan gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2026. Besaran yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung jabatan, pangkat, dan instansi tempat bekerja.




Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026

Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Walaupun tanggal pastinya belum diumumkan, biasanya pencairan dilakukan di awal bulan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni untuk ASN dan pensiunan.

Aturan Kebijakan Gaji Ke-13

Kebijakan gaji ke-13 juga dijelaskan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. Beberapa poin pentingnya adalah:

  • Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja.
  • Untuk lembaga nonstruktural, anggaran disalurkan melalui DIPA kementerian atau lembaga induk.
  • Proses pencairan mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

Komponen Pembentuk Gaji Ke-13

Gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen penghasilan ASN, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Karena setiap ASN memiliki jabatan dan pangkat yang berbeda, maka jumlah gaji ke-13 yang diterima juga tidak sama.




Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut perkiraan besarannya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

  • SD/SMP: Rp4.285.200 – Rp5.052.600
  • SMA/DI: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
  • DII/DIII: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
  • S1/DIV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
  • S2/S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500

Nominal ini menyesuaikan dengan masa kerja (≤10 tahun, 10 tahun, atau 20 tahun).




Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan dicairkan pada bulan Juni sesuai aturan pemerintah. Besarannya berbeda-beda tergantung jabatan, pangkat, dan masa kerja.

Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Sumber: Detik.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan