Beranda / Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 di DKI Jakarta Mulai Oktober, Ini Rincian Lengkapnya

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 di DKI Jakarta Mulai Oktober, Ini Rincian Lengkapnya

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 di DKI Jakarta Mulai Oktober, Ini Rincian Lengkapnya

Kabar gembira bagi para siswa dan siswi di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 secara bertahap sejak tanggal 6 Oktober 2025.

Program bantuan pendidikan ini menyasar lebih dari 700 ribu penerima, yang diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan mendukung kelancaran proses belajar mengajar.

Informasi resmi mengenai pencairan dana KJP Plus ini diumumkan melalui akun Instagram @jakone.mobile, yang menegaskan total penerima pada periode ini mencapai 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.



Proses dan Ketentuan Penerima Baru Dana KJP Plus 2025

Bagi siswa yang baru pertama kali menerima dana KJP Plus, ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar dana dapat segera dicairkan, yaitu:

  • Bank Jakarta akan membuka rekening tabungan khusus, serta mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
  • Penerima baru diundang untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM di Bank Jakarta.
  • Setelah itu, dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening penerima baru tersebut.




Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana bantuan KJP Plus bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan untuk dana personal, ditambah Rp130.000 untuk SPP sekolah swasta, dengan jumlah penerima 338.771 siswa.
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan untuk dana personal, tambahan Rp170.000 untuk SPP swasta, dengan 192.020 penerima.
  • SMA/SMALB/MA: Dana personal Rp420.000 per bulan, tambahan SPP swasta Rp290.000, dengan 61.139 penerima.
  • SMK: Rp450.000 per bulan dana personal, plus Rp240.000 untuk SPP swasta, dengan 112.891 penerima.
  • PKMB: Dana personal sebesar Rp300.000 per bulan.




Mekanisme Penggunaan Dana KJP Plus

Dana yang diterima peserta dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa dana dapat dipakai secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa secara lebih fleksibel dan terarah.

Daftar Barang yang Bisa Dibeli dengan Dana KJP Plus

Melansir dari situs resmi KJP, dana bantuan ini dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah dan penunjang belajar, antara lain:

  • Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
  • Alat gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat, kertas warna, dan jangka
  • Alat dan bahan praktik sekolah
  • Seragam sekolah, sepatu, kaos kaki, tas sekolah, dan pakaian olahraga
  • Buku pelajaran penunjang serta kudapan bergizi
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific dan USB flashdisk
  • Seragam pramuka dan perlengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOS dan BOP
  • Komputer atau laptop, selama digunakan untuk mendukung proses pembelajaran




Kesimpulan

Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 di DKI Jakarta sudah dimulai sejak 6 Oktober 2025 dan menyasar lebih dari 700 ribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

Program ini merupakan bantuan penting untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari alat tulis hingga perangkat elektronik seperti laptop, guna mendukung proses belajar yang lebih efektif dan optimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan