Bansos
Beranda / Bansos / Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Pakai DTSEN, Apakah Nama Anda Termasuk?

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Pakai DTSEN, Apakah Nama Anda Termasuk?

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Pakai DTSEN, Apakah Nama Anda Termasuk?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Maret 2026 dilakukan lebih tepat sasaran.

Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam menentukan penerima bantuan. Data tersebut dinilai mampu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih akurat.

Dengan penggunaan sistem data terbaru ini, pemerintah berharap bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menjelang jadwal pencairan tahap pertama pada Kamis, 5 Maret 2026, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 pada basis data DTSEN berhak menjadi penerima bantuan.



Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga telah meninjau kesiapan pembaruan sistem tersebut di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, Kemensos juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status penerimaan bansos secara mandiri melalui sistem online yang telah disediakan.

Peran DTSEN dalam Penyaluran Bansos

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan hasil integrasi dari beberapa basis data pemerintah, yaitu:

  • Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

Hingga Januari 2026, DTSEN telah memuat sekitar 289.060.513 data individu yang terbagi dalam 10 kelompok desil kesejahteraan.

Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul menilai pemutakhiran data ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas program pemerintah.

Menurutnya, keberadaan data yang lebih akurat dan diperbarui secara real time dapat memastikan bantuan sosial tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan masyarakat.



Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Maret 2026

Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Ketik kode keamanan yang muncul pada layar
  • Klik tombol “CARI DATA”

Sistem akan menampilkan informasi terkait nama penerima, kelompok desil, serta status penerimaan bansos

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026.



Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026

Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan tahap pertama kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Besaran Bantuan BPNT

Penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar:

  • Rp200.000 per bulan
  • Total Rp600.000 untuk tiga bulan dalam satu kali pencairan



Besaran Bantuan PKH

Sementara itu, bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Kesimpulan

Pencairan bansos PKH dan BPNT Maret 2026 dilakukan dengan sistem yang lebih akurat melalui penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan basis data yang terintegrasi dan terus diperbarui, pemerintah berharap bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.



Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan status penerima bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos guna memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap pertama tahun 2026.’

 

Sumber : Kompas.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan