Beranda / Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Warga

Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Warga

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Warga

Pemerintah Indonesia tengah mengajukan wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta, khususnya masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan membayar iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa program penghapusan tunggakan ini menargetkan kelompok masyarakat miskin dan sektor informal yang masih memiliki tunggakan iuran meskipun sudah terdaftar dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Banyak peserta PBI yang masih memiliki tunggakan dan terus ditagih. Begitu juga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, tapi masih dikenakan denda,” jelas Ghufron di Jakarta pada 14 Oktober 2025.



Nilai Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 7,6 Triliun

Menurut Ghufron, total tunggakan yang akan dihapuskan mencapai sekitar Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih diverifikasi.

Rencana pemutihan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, pada 15 Oktober 2025.

Proses Pemutihan Tungakan BPJS Kesehatan Target Rampung November 2025

Cak Imin menegaskan bahwa proses administrasi penghapusan tunggakan iuran BPJS ini sedang berjalan dan ditargetkan selesai sebelum akhir November 2025. “Saat ini proses re-evaluasi dan review laporan sedang dilakukan bersama BPJS Kesehatan. Target kami, penghapusan tunggakan untuk 23 juta peserta dapat rampung November tahun ini,” ujarnya.



Kontroversi Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan dan Potensi Pelanggaran HAM

Langkah BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 50.000 warga penerima bantuan iuran di Pamekasan, Jawa Timur, karena tunggakan pembayaran sebesar Rp 41 miliar dari Pemkab Pamekasan, menuai kritik keras.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Menonaktifkan layanan kesehatan warga demi menekan pemerintah daerah adalah tindakan keliru secara konstitusional. BPJS harus melayani masyarakat, bukan berperilaku seperti asuransi komersial,” kata Willy.



Dukungan Ombudsman untuk Kebijakan Pemutihan Tunggakan BPJS

Ombudsman Republik Indonesia menyambut positif rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, menilai kebijakan ini dapat mengembalikan fungsi jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang adil dan manusiawi.

Namun, Ombudsman mengingatkan perlunya pengaturan teknis yang jelas untuk memastikan mekanisme pelaksanaan pemutihan ini sesuai aturan dan tidak menyimpang.

“Penghapusan tunggakan ini penting untuk menguatkan jaminan sosial sebagai hak konstitusional warga. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 memang sudah mengatur penyelesaian tunggakan, tapi perlu aturan pelaksana yang rinci agar berjalan efektif,” ujar Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan