• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Pasal Hukuman Pelecehan Seksual Dalam KUHP

Info Bansos by Info Bansos
4 Juli 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Pasal Hukuman Pelecehan Seksual Dalam KUHP
    • Pasal-Pasal yang Mengatur Pelecehan Seksual
      • Pasal 281
      • Pasal 289
      • Pasal 290
      • Pasal 291
      • Pasal 292
      • Pasal 293
      • Pasal 294
      • Pasal 295
      • Pasal 296
    • Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
      • Pelecehan Fisik
      • Pelecehan Lisan
      • Pelecehan Non-Verbal atau Isyarat
      • Pelecehan Visual
      • Pelecehan Psikologis atau Emosional
    • Perlindungan Hukum dan Penegakan

Pasal Hukuman Pelecehan Seksual Dalam KUHP

Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh korban. Pelecehan seksual bisa berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, atau tindakan yang berkonotasi seksual.

Aktivitas ini dianggap pelecehan jika mengandung unsur pemaksaan, motivasi pelaku, kejadian yang tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.

Pasal-Pasal yang Mengatur Pelecehan Seksual

  1. Pasal 281

    Dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta bagi yang melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, atau di depan orang lain tanpa persetujuan mereka.

  2. Pasal 289

    Penjara hingga 9 tahun bagi yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

  3. Pasal 290

    Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, atau belum waktunya menikah.

  4. Pasal 291

    Penjara hingga 12 tahun jika kejahatan di pasal 286-290 mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian.

  5. Pasal 292

    Penjara hingga 5 tahun bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa.

  6. Pasal 293

    Penjara hingga 5 tahun bagi yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul. Penuntutan dilakukan atas pengaduan dengan batas waktu tertentu.

  7. Pasal 294

    Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya, serta pejabat yang melakukan perbuatan serupa dengan bawahannya.

  8. Pasal 295

    Penjara hingga 5 tahun bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh anak di bawah pengawasannya, dan hingga 4 tahun bagi yang memfasilitasi perbuatan cabul oleh orang yang belum dewasa.

  9. Pasal 296

    Penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.

Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, berikut ini lima bentuk utama pelecehan seksual:

  1. Pelecehan Fisik

    Pelecehan fisik melibatkan sentuhan yang tidak diinginkan, seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat, atau bentuk sentuhan fisik lainnya.

  2. Pelecehan Lisan

    Pelecehan lisan adalah ucapan atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, bagian tubuh, atau penampilan seseorang, termasuk lelucon atau komentar bermuatan seksual.

  3. Pelecehan Non-Verbal atau Isyarat

    Pelecehan non-verbal meliputi bahasa tubuh atau gerakan yang berkonotasi seksual, seperti kerlingan, menatap tubuh dengan nafsu, atau isyarat seksual dengan jari.

  4. Pelecehan Visual

    Pelecehan visual terjadi ketika seseorang memperlihatkan materi pornografi seperti foto, gambar, atau video, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

  5. Pelecehan Psikologis atau Emosional

    Pelecehan psikologis termasuk permintaan atau ajakan seksual yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, atau penghinaan seksual.

Perlindungan Hukum dan Penegakan

Selain KUHP, Indonesia juga memiliki Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual.

Undang-undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dan memberikan mekanisme yang lebih efektif untuk penanganan kasus pelecehan seksual.

Pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang harus dihentikan. Dengan adanya pasal-pasal dalam KUHP dan UU TPKS, pelaku pelecehan seksual dapat dihukum dengan tegas.

Info Bansos

Info Bansos

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos April: PKH & BPNT 2026 Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima

Cek Bansos April: PKH & BPNT 2026 Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima

Cek Bansos April: PKH & BPNT 2026 Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima

Cara Cek Bansos Tahap 2 2026, Pakai KTP dan Dari Google

Cara Cek Bansos Tahap 2 2026, Pakai KTP dan Dari Google

Cara Cek Bansos Tahap 2 2026, Pakai KTP dan Dari Google

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial