Panduan Resmi Mengurus KJP 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
KJP 2025 adalah program Kartu Jakarta Pintar Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu tetap sekolah.
Syarat Umum Calon Penerima
Syarat penerima KJP Plus 2025 antara lain:
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga kurang mampu, dan terdata di DTKS atau data resmi dari Gubernur DKI.
- Memiliki NIK KTP orang tua / wali berdomisili DKI Jakarta, dan NISN aktif terdaftar di Dapodik.
Direkomendasikan oleh sekolah sebagai calon penerima, serta harus memiliki rekening di Bank DKI untuk mencairkan dana.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar bisa melakukan proses pendaftaran KPJ Plus:
- Formulir pendaftaran KJP dan surat permohonan kepada Gubernur Jakarta.
- Surat pernyataan ketaatan dalam menggunakan dana KJP sesuai ketentuan.
- Bukti pendaftaran di DTKS (screenshot atau surat keterangan) .
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, akte kelahiran siswa, foto siswa terbaru, dan rapor terakhir (khusus SMA/SMK).
Jadwal & Tahapan Pendaftaran
Jadwal resmi KJP Plus Tahap I 2025 adalah sebagai berikut:
- 13 Januari – 6 Februari 2025: Masa pendaftaran calon penerima.
- 15 Januari – 8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Februari 2025: Penetapan penerima bantuan resmi diumumkan.
Selain itu, pendaftaran tahap II biasanya dibuka kembali sekitar Juli–Agustus 2025
Cara Daftar: Online dan Melalui Sekolah
Via sekolah (offline)
Calon siswa menghubungi wali kelas atau petugas tata usaha, mengisi formulir dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Sekolah akan mengirim data ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi.
Secara online lewat aplikasi JakEdu
Sekolah login menggunakan NPSN, mengisi data siswa, mengunggah dokumen, dan mengirim aplikasi untuk diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.
Cek Status dan Pencairan Dana
Setelah pendaftaran, lakukan pengecekan status penerimaan melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK siswa.
Dana bantuan dikirim ke rekening Bank DKI, dan penerima disarankan membuka rekening jika belum punya.
Dengan panduan resmi ini, orang tua dan siswa dapat memastikan mereka memenuhi syarat, mengetahui jadwal, dan menjalani prosedur pendaftaran dengan benar. Segera siapkan dokumen, ikuti tahap pendaftaran, dan cek status agar bisa memanfaatkan program KJP Plus 2025 tepat waktu.

Komentar