Panduan Resmi Mengubah Status HGB Menjadi SHM Secara Online Lewat Aplikasi
Kini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus perubahan status sertifikat tanah. Proses konversi dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang bernama Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini menjadi solusi digital yang mempermudah proses administrasi pertanahan. Masyarakat cukup menggunakan ponsel pintar untuk mengakses berbagai layanan, termasuk perubahan status hak atas tanah. Transformasi digital ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efisiensi pelayanan.
Mengapa Perlu Mengubah HGB Menjadi SHM?
Dilansir dari Antara pada Selasa, 22 April 2025, perubahan dari HGB ke SHM sangat penting karena SHM merupakan bentuk kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia. Jika HGB memiliki batas waktu tertentu, SHM berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan. Pemilik SHM memiliki kendali penuh untuk memanfaatkan, menjual, menghibahkan, atau menjadikan tanah sebagai agunan bank.
Syarat Dokumen untuk Ubah HGB ke SHM Secara Online (2025)
Sebelum melakukan permohonan secara online, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani bermaterai
-
Surat kuasa (jika dikuasakan)
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon dan/atau penerima kuasa yang telah dilegalisasi
-
Surat persetujuan dari pihak kreditor (jika tanah masih memiliki hak tanggungan)
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
-
Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak
-
Sertifikat asli (HGB/SHM/HP)
-
IMB atau surat keterangan dari lurah/kepala desa untuk rumah tinggal hingga 600 meter persegi
-
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
-
Bukti fisik penguasaan tanah
-
Informasi detail mengenai identitas pemilik, luas, letak, serta fungsi penggunaan tanah
Langkah-Langkah Ubah HGB Jadi SHM Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Berikut ini panduan ringkas mengubah status HGB menjadi SHM secara online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku:
-
Unduh dan buka aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini tersedia secara gratis dan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
-
Masuk ke menu “Informasi Layanan”
Dari halaman awal aplikasi, pilih menu ini untuk melihat daftar layanan pertanahan.
-
Pilih sub-menu “Perubahan Hak”
Temukan opsi layanan yang berkaitan dengan perubahan jenis kepemilikan tanah.
-
Klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”
Fitur ini dirancang khusus untuk rumah tinggal yang ingin dinaikkan status kepemilikannya menjadi SHM.
Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat tidak hanya lebih mudah mengakses layanan pertanahan, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum secara cepat dan efisien. Ke depan, digitalisasi layanan seperti Sentuh Tanahku diharapkan menjadi model standar pelayanan publik berbasis teknologi di Indonesia.



