Panduan Lengkap Daftar Bantuan Sosial untuk Balita Agustus 2025
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi anak usia dini melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini difokuskan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah yang memiliki anak balita usia 0 sampai 6 tahun. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendorong pemenuhan gizi, kesehatan, serta akses layanan pendidikan dasar bagi anak sejak usia dini.
Pada tahun 2025, keluarga yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan hingga Rp3.000.000 per tahun, yang disalurkan secara bertahap. Proses pendaftaran dapat dilakukan baik secara offline di kantor desa maupun secara online melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial.
Syarat Penerima Bansos Anak Balita
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH kategori balita, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dan memiliki e-KTP
- Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja
- Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau ASN
Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial
Cara Mendaftar DTKS agar Bisa Menerima Bansos Balita
Agar bisa menerima bansos PKH untuk anak balita, keluarga wajib terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Dengan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar dan memastikan data terdaftar dalam DTKS, keluarga memiliki peluang besar untuk memperoleh bantuan tersebut. Terdapat dua metode pendaftaran yang dapat dilakukan, yakni melalui jalur offline dan online.
1. Pendaftaran Offline
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor RT/RW atau kantor kelurahan/desa dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP
- Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan
- Data calon penerima dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG
- Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data
Jika lolos, data akan disahkan oleh kepala daerah sebelum ditetapkan dalam DTKS
2. Pendaftaran Online melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store
- Lakukan registrasi akun dengan memasukkan data: NIK, Nomor KK, dan nama lengkap
- Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang KTP
- Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Daftar Usulan”
- Lengkapi data dan pilih jenis bantuan: PKH kategori anak balita
Data yang masuk akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan disahkan oleh Kepala Daerah
Jadwal Pencairan Bantuan
Pencairan bansos PKH kategori balita dijadwalkan mulai Januari 2025 kemarin dan dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, termasuk Bulan Agustus. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau kantor pos tergantung wilayah dan skema distribusi penerima.
Program bansos anak balita ini merupakan langkah strategis untuk mendukung tumbuh kembang anak dari keluarga rentan secara ekonomi. Pastikan semua dokumen dan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.



