Pemerintah diperkirakan akan melanjutkan distribusi berbagai bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2026.
Keberlanjutan bantuan ini juga diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menjelaskan bahwa anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan bersumber dari APBN 2026.
“Perlindungan sosial terus diperkuat sebagai pondasi untuk menopang efektivitas pelaksanaan berbagai agenda prioritas dalam mengakselerasi pertumbuhan dan perbaikan kesejahteraan,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 5 pada Selasa (23/9/2025), dilansir detikFinance.
Secara keseluruhan, anggaran yang dialokasikan untuk Perlinsos mencapai 508,2 triliun rupiah. Dana ini akan digunakan untuk program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta koordinasi dengan program lainnya. Tujuannya adalah untuk memutus siklus kemiskinan yang menjerat masyarakat Indonesia.
Cara Mendaftar Bansos 2026: Bisa Online dan Offline
Seperti dijelaskan sebelumnya, agar bisa menerima bansos, nama penerima harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut cara mendaftar secara online maupun offline.
Cara Daftar Bansos 2026 Secara Online
Dilansir dari Detik.com Masyarakat dapat mengusulkan nama agar masuk ke DTSEN melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Buka Play Store Atau App Store di HP Kamu.
- Instal Aplikasi “Cek Bansos”
- Daftar akun dengan mengisi data pribadi sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
- Setalah itu, Unggah foto KTP dan foto selfie sambil megang KTP.
- Jika pendaftaran sudah selesai, login dengan akun yang baru di daftar.
- Lalu, Klik Menu ” Daftar Usulan” dan isi data diri dengan lengkap.
- Pilih jenis bansos yang ingin kamu ajukan, seperti PKH atau BPNT.
- Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi.
Cara Daftar Bansos 2026 Offline
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, masyarakat juga dapat mendaftar DTSEN atau mengubah data secara langsung. Caranya:
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
- Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Ajukan permohonan usulan.
- Usulan tersebut akan dibahas lewat musyawarah desa atau kelurahan.
- Hasil musyawarahnya akan disampaikan ke bupati/wali kota melalui camat.
- Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi usulan.
- Jika disetujui, usulan akan diteruskan ke Menteri Sosial dengan tembusan kepada gubernur.
Syarat Penerima Bansos 2026
Secara umum, bantuan sosial ditujukan bagi keluarga yang termasuk sangat miskin atau rentan miskin. Namun, Melansir dari Detik.com setiap program bansos memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Menurut laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH diberikan untuk delapan kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil
- Anak usia 0-6 tahun
- Anak SD
- Anak SMP
- Anak SMA/SMK
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Korban pelanggaran HAM berat
2. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program Sembako, sebelumnya dikenal sebagai BPNT, ditujukan bagi warga miskin yang terdaftar dalam DTSEN. Penerima manfaat program ini tidak boleh:
- Berstatus ASN
- Anggota TNI/POLRI
- Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
- Pendamping sosial
- Guru tersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Terdaftar sebagai pemilik CV atau direksi/komisaris di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan kelanjutan BSU pada 2026. Tahun 2025, bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima Rp 600.000.
Meski belum pasti, syarat penerima BSU menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Prioritas bagi pekerja/buruh yang tidak menerima PKH
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Menurut laman Desa Rensing Bat, peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran kesehatan. Untuk menjadi peserta, warga harus termasuk fakir miskin yang ditetapkan pemerintah dan tercatat dalam DTSEN desil 1-5.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Berdasarkan laman resmi PIP Kemendikbudristek, bantuan ditujukan bagi siswa pemegang KIP dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, siswa dengan kondisi khusus juga dapat menerima PIP, antara lain:
- Siswa dari keluarga PKH
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yatim/piatu atau yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa terdampak bencana alam
- Siswa yang putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah
- Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau berada di lembaga pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari tiga saudara serumah
- Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Catatan: Persyaratan tersebut dapat berubah menyesuaikan kondisi di lapangan. Masyarakat disarankan selalu memantau kanal resmi pemerintah agar memperoleh informasi terbaru.
Kesimpulan
Daftar penerima bansos 2026 kini lebih mudah! Bisa dilakukan online lewat HP menggunakan Aplikasi Cek Bansos, atau offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8290223/cara-daftar-bansos-2026-online-dan-offline-lengkap-dengan-syarat-penerimanya
