Panduan untuk melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini bisa membantu buat para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH).
Seperti diketahui, program JKP merupakan bentuk perlindungan sosial kepada pekerja agar tetap memiliki penghasilan sementara setelah kehilangan pekerjaan.
Harapannya, dengan adanya JKP, peserta dapat memperoleh bantuan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, hingga pelatihan keterampilan guna meningkatkan peluang kerja di masa mendatang.
Apa Itu JKP?
Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan program perlindungan sosial yang ditujukan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Tujuan utamanya adalah membantu peserta tetap memenuhi kebutuhan hidup secara layak sekaligus mendukung proses transisi menuju pekerjaan baru. Iuran program JKP sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan pekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021.
Pembayaran iuran ini tidak sepenuhnya ditanggung pekerja, karena berasal dari kontribusi pemerintah dan pengalihan sebagian iuran program lain seperti JKK dan JKM.
Kriteria dan Syarat Penerima JKP
Agar bisa mendapatkan manfaat JKP, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
Kriteria Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia maksimal 54 tahun
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di perusahaan menengah atau besar dengan minimal 4 program (JKK, JKM, JHT, JP)
- Bekerja di usaha kecil atau mikro dengan minimal 3 program (JKK, JKM, JHT)
- Telah lolos verifikasi sebagai penerima JKP
Syarat Penerima
- Terdaftar dan membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
- Iuran dibayar secara berturut-turut minimal 6 bulan
- Mengalami PHK (bukan karena resign, pensiun, cacat tetap, atau meninggal dunia)
- Memiliki bukti sah PHK dari instansi terkait atau pengadilan hubungan industrial
Manfaat JKP bagi Pekerja
Program JKP memberikan sejumlah manfaat penting untuk membantu pekerja bertahan setelah kehilangan pekerjaan, antara lain:
Bantuan Uang Tunai
Peserta akan menerima:
- 45% dari gaji selama 3 bulan pertama
- 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya
Perhitungan didasarkan pada upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal Rp5.000.000.
Akses Informasi Lowongan Kerja
Peserta memperoleh layanan pasar kerja berupa:
- Informasi lowongan
- Konseling karier
- Asesmen diri untuk menentukan pekerjaan yang sesuai
Pelatihan Kerja
Peserta bisa mengikuti pelatihan:
- Online maupun offline
- Diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau swasta
- Bertujuan meningkatkan kompetensi kerja
Cara Mengajukan Klaim JKP
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim JKP melalui platform SIAPkerja:
- Akses situs SIAPkerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor HP
- Lengkapi profil dan biodata
- Buat laporan PHK melalui menu yang tersedia
- Isi detail PHK (jenis kontrak, tanggal, dll.)
- Ajukan klaim pada menu “Pengajuan Klaim JKP”
- Lengkapi data pencairan dana
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan
- Ikuti asesmen pencari kerja
- Tunggu proses verifikasi hingga dana dicairkan
Kesimpulan
Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi penting bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain memberikan bantuan finansial sementara, program ini juga membuka akses ke peluang kerja baru dan pelatihan keterampilan.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/NLMC89rY-cara-mendapatkan-manfaat-jkp-bagi-pekerja-yang-terkena-phk

Komentar