Panduan Daftar, Iuran, dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026. BPJS Kesehatan menjadi jaminan yang sangat penting bagi banyak orang di Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dapat dijangkau dan berkualitas. Sejak pendaftaran hingga pembayaran iuran dan pengecekan tagihan, semua proses sekarang bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui fasilitas digital.
Memahami berbagai kategori peserta, jumlah iuran, dan dokumen yang diperlukan adalah langkah awal agar peserta dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Bacalah panduan lengkap tentang BPJS Kesehatan, termasuk cara mendaftar secara online, cara memeriksa tagihan, dan dokumen yang perlu disiapkan.
Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Melalui HP
Sekarang, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online langsung dari HP, sehingga lebih praktis tanpa harus pergi ke kantor cabang. Namun, agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik dan cepat, calon peserta harus menyiapkan beberapa dokumen dalam format digital terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syaratnya.
- Pastikan NIK KTP sudah terdaftar di Dukcapil.
- Seluruh anggota keluarga dalam satu KK harus didaftarkan.
- Buku tabungan untuk autodebet (BRI, BNI, Mandiri, atau BCA).
- Alamat email aktif untuk menerima kode OTP dan nomor virtual account.
- Nomor telepon aktif untuk mendapatkan SMS verifikasi.
- Foto digital dengan ukuran maksimum 50 KB.
Klasifikasi Peserta dan Besaran Iuran
BPJS Kesehatan mengelompokkan peserta ke dalam beberapa kategori dengan jumlah iuran yang berbeda-beda sesuai kondisi sosial, penghasilan, dan jenis kepesertaan. Berikut adalah klasifikasi peserta serta besaran iuran yang berlaku.
Peserta Mandiri
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (Harga asli Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Iuran
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran dihitung berdasarkan persentase dari gaji bulanan. Saat ini, jumlah iuran untuk PPU ditetapkan sebesar 5% dari total gaji, di mana sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian lagi ditanggung oleh pekerja.
- 4% dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja.
- 1% dipotong dari gaji karyawan.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu dan telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk peserta ini, seluruh iuran dibayar sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga layanan kesehatan dapat diakses secara gratis tanpa biaya bulanan.
Cara Memeriksa Tagihan
Agar memastikan pembayaran tetap lancar, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan iuran secara rutin. Sekarang, proses ini menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan secara langsung melalui aplikasi Mobile JKN, tanpa perlu pergi ke kantor cabang.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa tagihan:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu “Menu Lainnya”.
- Klik menu “Info Iuran” untuk melihat detail pembayaran atau tunggakan.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara umum, terdapat 144 diagnosa penyakit yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sehingga peserta bisa menikmati layanan medis dasar tanpa harus langsung ke rumah sakit. Berikut adalah daftar lengkap penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Migrain
- Tinea kaki
- Gastritis
- Otitis Media Akut
- Kejang Demam
- Dermatitis seboroik
- Hipertensi primer
- Puting susu pecah
- Benda asing di konjungtiva
- Tetanus
- Campak tanpa komplikasi
- Influenza
- Asma bronkial
- Dermatitis kontak iritan
- DM tipe 2
- Vaginitis
- Epistaksis
- Serumen prop
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Obesitas
- Faringitis
- Tinea wajah
- Lipoma
- Insomnia
- Demam dengue, DHF
- Otitis eksterna
- Rhinitis alergik
- Mata kering
- Hipoglikemia ringan
- Vertigo (Vertigo posisi paroksismal jinak)
- Vulvitis
- Bell’s Palsy
- Tinea kuku
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Skabies / Kudis
- Miopia ringan
- Anemia kekurangan zat besi
- Bronkitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Kandidiasis mulut
- Reaksi anafilaksis
- Folikulitis superfisial
- Urtikaria akut
- Lepra
- Demam tifoid
- Malaria
- Kutil biasa
- Varicella tanpa komplikasi
- Sifilis tahap 1 dan 2
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Mastitis
- Tinea tubuh
- Keracunan makanan
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Dislipidemia
- Buta senja
- Kehamilan yang normal
- Fimosis
- Vaginosis bakteri
- Influenza
- Bojengan, karbunkel
- Hidradenitis supuratif
- Hordeolum
- Episkleritis
- Dermatitis atopik
- Miliaria
- Reaksi gigitan serangga
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Malnutrisi protein energi
- Tonsilitis
- Puting susu terbalik
- Ruptur perineum grade 1/2
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Luka karena tergores, tusukan
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Hiperurisemia
- Rhinitis akut
- Astigmatism ringan
- Infeksi saluran kemih
- Tinea selangkangan
- Tinea tangan
- Impetigo
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Gonore
- Faringitis
- Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
- Demam dengue, DHF
- Rhinitis vasomotor
- Pedikulosis kepala
- Filariasis
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis penyakit dan kondisi medis tertentu yang tidak termasuk dalam jaminan, baik karena tidak memenuhi ketentuan manfaat atau karena adanya aturan khusus yang berlaku.
Oleh karena itu, penting untuk para peserta mengetahui apa saja penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar mereka bisa merencanakan cara penanganan dan pembiayaan dengan baik.
- Tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimental.
- Perawatan untuk masalah kesuburan atau infertilitas.
- Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dihindari (contoh: tawuran).
- Pelayanan kesehatan untuk TNI/Polri/Kementerian Pertahanan.
- Penyakit akibat kecelakaan kerja (yang sudah dijamin oleh program lain).
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum teruji secara teknologi.
- Perawatan untuk kecantikan dan estetika (contoh: operasi plastik).
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat).
- Cedera yang disebabkan oleh keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.
- Penyakit yang disebabkan oleh tindakan kriminal (penganiayaan atau kekerasan seksual).
- Layanan kesehatan di luar negeri.
- Segala jenis layanan yang telah dijamin oleh program lain atau tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja (sesuai batasan).
- Penyakit yang diakibatkan oleh minuman beralkohol atau ketergantungan obat.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan sosial.
- Perawatan gigi (behel).
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Alat kontrasepsi dan perlengkapan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur atau rujukan yang diminta sendiri.
Demikian informasi lengkap mengenai BPJS Kesehatan. Pastikan semua peserta membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin agar perlindungan kesehatan keluarga tetap terjamin!
Sumber
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8429186/bpjs-kesehatan-cara-daftar-iuran-hingga-penyakit-yang-ditanggung




