Informasi mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari oleh pekerja yang ingin memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan salah satu perlindungan sosial bagi pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang masih aktif bekerja, saldo JHT sebenarnya tetap bisa dicairkan. Namun, pencairan tersebut tidak dapat dilakukan secara penuh. Peserta hanya diperbolehkan mengambil sebagian saldo dengan syarat telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Karena itu, penting bagi peserta untuk memahami cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat yang diperlukan, serta proses pengajuan klaim agar pencairan dapat berjalan lancar.
Ketentuan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui lebih jauh tentang cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu memahami aturan dasar pencairan bagi pekerja yang masih aktif.
Dalam ketentuan yang berlaku, peserta aktif hanya dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan berikut:
- 30 persen saldo JHT dapat dicairkan untuk kebutuhan kepemilikan rumah
- 10 persen saldo JHT dapat dicairkan untuk persiapan masa pensiun
Kebijakan ini dibuat agar peserta tetap memiliki tabungan jaminan sosial untuk masa depan meskipun sebagian dana telah dicairkan.
Selain itu, salah satu syarat utama cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dalam proses cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat klaim.
Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan 10 persen saldo JHT antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- NPWP
Sementara itu, jika ingin melakukan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, peserta perlu menyiapkan tambahan dokumen berupa:
- Dokumen perbankan sesuai tujuan penggunaan dana
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pencairan JHT dapat diproses dengan cepat.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Salah satu cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Membawa seluruh dokumen persyaratan asli
- Mengisi formulir klaim JHT yang disediakan
- Mengambil nomor antrean pelayanan
- Menunggu panggilan untuk proses wawancara
- Mengikuti proses verifikasi data oleh petugas
Setelah proses verifikasi selesai, dana hasil klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Selain datang ke kantor cabang, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan ini memudahkan peserta untuk mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor.
Dikutip dari kompas.com, berikut langkah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Akses situs layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Pastikan dokumen berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB
- Periksa kembali seluruh data yang dimasukkan
- Simpan data dan tunggu jadwal wawancara online melalui email
- Ikuti proses verifikasi secara daring
Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
Berapa Lama Proses Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, proses cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu yang relatif singkat.
Dana hasil klaim biasanya akan cair maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
Namun, waktu pencairan dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen serta hasil verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup
Memahami cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi peserta yang ingin memanfaatkan sebagian saldo JHT. Meski masih aktif bekerja, peserta tetap dapat mencairkan dana sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Agar proses cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar, pastikan telah memenuhi syarat minimal kepesertaan 10 tahun serta menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/08/130314526/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-peserta-aktif-ini-syarat-dan-caranya?page=all




