November 2025: Jadwal Pencairan Bansos Anak, Lansia, dan Disabilitas Jakarta
November 2025: Jadwal Pencairan Bansos Anak, Lansia, dan Disabilitas Jakarta. Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Sosial, kembali mengalokasikan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada para penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Penyaluran ini ditujukan untuk bulan November 2025.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta), total penerima bantuan sosial PKD untuk bulan November 2025 terdiri dari 21.281 penerima KAJ, 156.069 penerima KLJ, dan 19.101 penerima KPDJ, sehingga jumlah keseluruhan penerima manfaat mencapai 196.451.
Bantuan PKD (KAJ, KLJ, dan KPDJ) diperuntukkan bagi mereka yang sudah terverifikasi datanya melalui pencocokan informasi secara berkala dari berbagai sumber. Pencairan dana akan dimulai pada hari Selasa, 25 November 2025.
Siapa yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Bansos PKD?
Mengacu pada Panduan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penyaluran Bantuan Sosial untuk Perlindungan Sosial, berikut adalah kriteria bagi penerima bansos PDK (KLJ, KPDJ, dan KAJ):
-
Memiliki KTP dan KK serta bertempat tinggal di DKI Jakarta.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) harus berusia antara 0 hingga 6 tahun.
-
Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus berusia di atas 60 tahun.
-
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar secara resmi di Dinas Sosial.
-
Penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh menjadi pensiunan PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
-
Verifikasi di lapangan dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat daerah setempat.
Cara untuk Mengakses Bansos PKD
Tidak ada proses pendaftaran untuk para penerima bansos PKD (KLJ, KPDJ, dan KAJ). Sebagai informasi, para penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial RI telah menutup pendaftaran untuk DTKS, mengingat saat ini DTKS telah beralih menjadi DTSEN, sehingga pendaftaran DTKS tidak lagi tersedia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pembaruan dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2025.
Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa setiap warga masyarakat akan terdaftar dalam DTSEN sesuai dengan tingkat kesejahteraannya.
Untuk masa depan, penentuan penerima bantuan sosial akan didasarkan pada peringkat status kesejahteraan atau desil.
Jika ditemukan individu yang desil pada DTSEN tidak sesuai dengan kondisi nyata atau belum terdaftar, serta tidak memiliki desil pada DTSEN, akan dilakukan pembaruan data yang menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : detik.com

Komentar