Beranda / Nikah Gratis di Medan 2025: Syarat, Lokasi, dan Fasilitas Lengkap di Balai Nikah MPP

Nikah Gratis di Medan 2025: Syarat, Lokasi, dan Fasilitas Lengkap di Balai Nikah MPP

Nikah Gratis di Medan 2025: Syarat, Lokasi, dan Fasilitas Lengkap di Balai Nikah MPP

Bagi pasangan yang ingin menikah namun terkendala biaya, kini ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Medan.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan, yang berlokasi di bekas gedung Ramayana Peringgan, kini menyediakan layanan baru berupa Balai Nikah Gratis yang bekerja sama dengan Kementerian Agama.

Program nikah gratis Medan 2025 ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah dan berkesan tanpa perlu mengeluarkan biaya besar.

Fasilitas yang disediakan pun tidak kalah menarik dibandingkan pernikahan di gedung maupun rumah.



Fasilitas Nikah Gratis di MPP Medan 2025

Berikut ini adalah sejumlah fasilitas yang akan diperoleh oleh calon pengantin yang mendaftar di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan:

  • Busana pengantin adat (Mandailing, Minang, Melayu)
  • Pelaminan lengkap dengan dekorasi cantik
  • Photobooth estetik untuk dokumentasi pernikahan
  • Ruang akad nikah ber-AC
  • Fotografer profesional dari Diskominfo Medan yang akan mengabadikan momen-momen bahagia bersama keluarga

Seluruh fasilitas ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.



Syarat Daftar Nikah Gratis di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan

Bagi pasangan yang ingin menikmati layanan nikah gratis ini, berikut adalah dokumen dan syarat yang wajib dibawa:

  • KTP Asli Calon Pengantin

    Identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus ditunjukkan saat mendaftar.

  • Surat dari Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Sebelum datang ke MPP Medan, calon pengantin harus mendaftar lebih dulu di KUA setempat.
    • Surat keterangan dari KUA menjadi syarat utama untuk melanjutkan proses di Balai Nikah.
  • Kartu Keluarga (KK)

    Kedua calon pengantin wajib membawa fotokopi KK sebagai data pendukung.

  • Dokumen Tambahan Sesuai Aturan KUA
    • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
    • Fotokopi KTP orang tua
    • Surat pengantar dari kelurahan/desa
    • Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 berlatar belakang biru
    • Bukti imunisasi Tetanus Toksoid (TT-1) bagi calon mempelai wanita

Pastikan semua berkas sudah lengkap sebelum mendaftar agar proses berjalan lancar.



Lokasi dan Jam Operasional Balai Nikah MPP Medan

Balai Nikah ini berlokasi di Mal Pelayanan Publik Medan, tepatnya di Jalan Iskandar Muda, bekas gedung Ramayana Peringgan.

Pendaftaran nikah gratis dilayani setiap hari kerja:

  • Senin – Jumat
  • Pukul 08.30 – 16.30 WIB

Pasangan yang berminat dapat langsung datang ke lokasi dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Penutup

Program nikah gratis 2025 di Medan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin menikah secara resmi tanpa terbebani biaya besar.

Dengan fasilitas lengkap, lokasi strategis, dan pelayanan yang ramah, Balai Nikah di MPP Medan menjadi pilihan ideal untuk mewujudkan pernikahan impian.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan