Mulai 2026, Anak TK Bisa Dapat Bantuan PIP! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Mulai tahun 2026, pemerintah berencana memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) sehingga peserta didik tingkat Taman Kanak-kanak (TK) juga bisa menerima bantuan pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses pendidikan inklusif sejak usia dini, agar tidak ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Selama ini, PIP menyasar peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Namun mulai 2026, anak-anak TK atau usia pra-sekolah juga akan masuk dalam daftar penerima manfaat.
Dengan penambahan kategori ini, pemerintah berharap dukungan pendidikan dapat diberikan lebih awal, terutama untuk anak dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau BLT Kesra.
Tujuan dan Besaran Bantuan
Bantuan PIP untuk anak TK bertujuan membantu orang tua memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak usia dini, seperti seragam sekolah, alat tulis, dan transportasi ke sekolah.
Besaran dana bantuan untuk jenjang TK masih dalam tahap finalisasi, namun diperkirakan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp450.000 per anak per tahun, mengikuti skema bantuan jenjang SD.
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening siswa penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.
Syarat Anak TK Penerima PIP
Agar anak bisa terdaftar sebagai penerima bantuan, orang tua perlu memperhatikan beberapa syarat utama berikut:
- Anak sudah terdaftar di satuan pendidikan TK yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) resmi.
- Berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Anak merupakan anggota keluarga penerima bantuan seperti PKH, BPNT, atau KKS.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di Dukcapil.
- Belum pernah menerima bantuan sejenis dari program pendidikan lain.
Cara Daftar PIP untuk Anak TK
Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui sekolah tempat anak belajar atau secara mandiri oleh orang tua.
1. Melalui Sekolah
- Orang tua menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan NIK anak kepada pihak sekolah.
- Sekolah akan menginput data calon penerima ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Setelah diverifikasi, nama anak akan diajukan ke Kemendikbudristek untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Secara Mandiri
- Kunjungi laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id
- Isi formulir pendaftaran sesuai data diri anak dan orang tua.
- Unggah dokumen seperti KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
- Tunggu proses verifikasi dari Kemendikbudristek.
Setelah data diverifikasi, penerima yang lolos akan diumumkan melalui situs yang sama atau lewat notifikasi dari sekolah.
Cara Cek Penerima Bantuan
Orang tua juga bisa mengecek status penerima PIP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id, dengan langkah berikut:
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak.
- Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung.
- Klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan status bantuan, nama bank penyalur, dan waktu pencairan.
Harapan Pemerintah
Dengan perluasan PIP ke jenjang TK, pemerintah berharap semua anak Indonesia bisa menikmati pendidikan sejak dini tanpa hambatan biaya. Program ini juga menjadi bagian dari misi besar menuju Indonesia Emas 2045, dengan memastikan generasi penerus memiliki fondasi pendidikan yang kuat sejak usia dini.
Sumber:
https://gorontalo.tribunnews.com/nasional/76832/anak-tk-akan-dapat-bantuan-pip-mulai-2026-simak-syarat-dan-cara-daftarnya-sekarang?page=all

Komentar