BSU 2025 Hanya Diberikan Sekali pada Juni–Juli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 tidak memiliki tahap lanjutan. Pemerintah hanya menyalurkan bantuan sekali, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025.
“Sampai saat ini tidak ada BSU tahap dua,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah beredarnya kabar mengenai rencana penyaluran BSU tambahan menjelang akhir tahun.
Rincian Penyaluran BSU Tahap I
Berdasarkan data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 24 Juni 2025, BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total target 3.697.836 penerima.
Sementara itu, sisanya sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses pencairan dan verifikasi data melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan berturut-turut (Juni–Juli). Dana tersebut dicairkan sekaligus sebesar Rp 600 ribu tanpa potongan apa pun, baik melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening.
Syarat Penerima BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah ini, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan, atau setara upah minimum regional di wilayah kerja masing-masing.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemenaker menegaskan, penerapan kriteria ketat tersebut bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh pekerja sektor swasta berpenghasilan rendah yang terdampak kenaikan biaya hidup.
Tujuan BSU dalam Program Stimulus Ekonomi Nasional
Program BSU menjadi bagian dari lima kebijakan stimulus ekonomi pemerintah bersama dengan:
- Diskon tarif tol,
- Subsidi transportasi publik,
- Bantuan sosial tunai dan pangan,
- Potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dengan adanya BSU, pemerintah berharap daya beli pekerja dapat terjaga dan konsumsi rumah tangga tetap stabil.
Kebijakan ini juga diharapkan membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah yang masih rentan.
Tidak Ada BSU Periode Oktober
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada BSU tahap II di tahun 2025. Seluruh dana bantuan telah dialokasikan penuh pada penyaluran tahap pertama yang mencakup bulan Juni dan Juli.
Pekerja diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks terkait pencairan BSU tambahan dan selalu memantau pengumuman resmi melalui laman dan media sosial Kemenaker.

Komentar