Beranda / Kuota Haji 2026 Dirombak: Skema Baru Bikin Ribuan Jemaah Terancam Gagal Berangkat

Kuota Haji 2026 Dirombak: Skema Baru Bikin Ribuan Jemaah Terancam Gagal Berangkat

Kuota Haji 2026 Dirombak: Skema Baru Bikin Ribuan Jemaah Terancam Gagal Berangkat

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan skema baru pembagian kuota haji antarprovinsi untuk tahun 1447 H/2026 M. Untuk pertama kalinya, alokasi kuota ditentukan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu di setiap provinsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan masa tunggu yang selama ini tidak merata antarwilayah.

Namun, skema baru ini juga memicu kekhawatiran di berbagai daerah. Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih, meminta pemerintah mengkaji kembali penerapannya serta melakukan sosialisasi menyeluruh agar calon jemaah tidak salah memahami perubahan besar ini.

Komnas Haji Beri Catatan: Regulasi Turunan Belum Terbit

Mustolih menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan rasionalisasi masa tunggu jemaah haji reguler.

“Ini kita melihat sebagai bagian daripada ikhtiar menuju rasionalisasi, rasionalisasi daripada masa tunggu calon jamaah haji reguler,” ujarnya pada Kontan.co.id, Kamis (13/11/2025).

Meski secara prinsip mendukung upaya pemerataan, ia menyoroti bahwa aturan turunan dari UU 14/2025 belum diterbitkan. Padahal, aturan teknis seperti peraturan menteri atau keputusan menteri sangat penting untuk menjadi dasar hukum penetapan kuota.

“Nah tapi ingat kebijakan penetapan kuota itu landasan hukumnya ada turunan dari UU baik peraturan menteri atau keputusan menteri itu belum kita temukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perubahan proses penetapan kuota yang kini sepenuhnya berada di tangan Menteri Haji, berbeda dengan sebelumnya yang melibatkan pemerintah daerah.

Ribuan Jemaah Terancam Tak Berangkat

Dengan skema baru yang mengacu sepenuhnya pada panjangnya daftar tunggu, sejumlah daerah berpotensi terdampak serius. Mustolih mencontohkan Jawa Barat yang diperkirakan memiliki 9.000 jemaah terancam gagal berangkat. Bahkan, di Palopo, ia menyebut ada kemungkinan tidak ada satu pun jemaah yang dapat diberangkatkan apabila mengacu pada rumus pembagian kuota yang baru.

Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius agar masyarakat tidak merasa dikecewakan setelah menunggu bertahun-tahun.

Bagaimana Nasib Jamaah Lunas Tunda?

Mustolih juga mempertanyakan posisi jemaah yang sudah melunasi biaya haji namun gagal berangkat akibat pandemi Covid-19. Mereka sebelumnya termasuk kategori prioritas.

“Apakah mereka berpotensi tidak berangkat lagi, karena kalau mengacu pada kebijakan sebelumnya sebetulnya mereka masuk pada prioritas,” ujarnya.

Rumus Baru Pembagian Kuota Haji

Menurut unggahan resmi @kemenhaj.ri, pembagian kuota haji provinsi mulai 1447 H/2026 M menggunakan formula berikut:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional

Contoh:

  • Daftar tunggu Aceh: 144.076 jemaah
  • Total daftar tunggu nasional: 5.398.420 jemaah
  • Kuota nasional: 203.302 jemaah

Maka hasilnya:

  • (144.076 ÷ 5.398.420) × 203.302 = 5.426 jemaah

Skema ini bertujuan mewujudkan pemerataan, namun perlu sosialisasi dan kejelasan aturan agar tidak menimbulkan polemik di daerah terdampak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan