Beranda / KJP Plus Tahap 2 Cair Januari 2026, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Dana

KJP Plus Tahap 2 Cair Januari 2026, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Dana

Informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2026 kembali menjadi perhatian utama bagi orang tua dan peserta didik di DKI Jakarta.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan biaya pendidikan bagi siswa dari berbagai jenjang.

Berdasarkan pengumuman resmi, KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dicairkan pada Januari 2026 untuk alokasi bantuan bulan November 2025. Proses penyaluran dana dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari 2026 agar berjalan tertib dan lancar.

Mengacu pada data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus tahap ini mencapai 707.513 siswa, mencakup jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga pendidikan nonformal.




UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap guna menjaga kelancaran administrasi serta meminimalkan kendala teknis saat dana disalurkan ke rekening penerima.

[tocer settings_id=99]

Syarat Pencairan KJP Plus Januari 2026

Sesuai ketentuan yang berlaku, pencairan dana KJP Plus Januari 2026 hanya dapat dilakukan oleh siswa yang telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki rekening Bank DKI
  2. Data penerima dinyatakan lengkap dan valid
  3. Rekening KJP Plus sudah aktif

Apabila seluruh proses administrasi telah selesai, pihak Bank DKI akan menghubungi orang tua atau wali siswa untuk proses aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.




Rincian Nominal Dana KJP Plus Tahap 2

Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap 2 berdasarkan jenjang pendidikan:

1. SD / SDLB / MI

  • Dana personal: Rp250.000 per bulan
  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 338.771 siswa

2. SMP / SMPLB / MTs

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 192.020 siswa




3. SMA / SMALB / MA

  • Dana personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 61.139 siswa

4. SMK

  • Dana personal: Rp450.000 per bulan
  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 112.891 siswa

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 2.692 siswa




Perlu diketahui, dana KJP Plus yang dapat ditarik tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa saldo wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan perlengkapan sekolah.

Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Januari 2026

Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus sudah cair, penerima atau orang tua dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi berikut:

1. Website Resmi KJP Jakarta

  • Akses: kjp.jakarta.go.id
  • Masukkan data sesuai petunjuk sistem untuk melihat status penerima dan pencairan

2. Aplikasi JakOne Mobile Bank DKI

  • Login menggunakan rekening KJP Plus
  • Cek saldo serta riwayat transaksi bantuan




3. Media Sosial Resmi

  • Instagram: @upt.p4op
  • Instagram: @jakone.mobile

Kedua akun tersebut menjadi sumber informasi resmi terkait jadwal dan tahapan pencairan KJP Plus terbaru.

Kesimpulan

Pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2026 resmi dimulai sejak 5 Januari 2026 dan ditujukan untuk alokasi bantuan bulan November 2025. Dengan jumlah penerima lebih dari 700 ribu siswa, KJP Plus tetap menjadi salah satu program bantuan pendidikan utama di DKI Jakarta.

Orang tua dan siswa disarankan untuk rutin mengecek status pencairan KJP Plus melalui website resmi, aplikasi Bank DKI, atau media sosial Dinas Pendidikan agar tidak tertinggal informasi penting terkait bantuan ini.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan