Bansos Cek Bansos
Beranda / Cek Bansos / KJP Desember 2025: Daftar Nominal Bantuan dan Cara Cek Saldo Penerima

KJP Desember 2025: Daftar Nominal Bantuan dan Cara Cek Saldo Penerima

KJP Desember 2025: Daftar Nominal Bantuan dan Cara Cek Saldo Penerima
KJP Desember 2025: Daftar Nominal Bantuan dan Cara Cek Saldo Penerima

KJP Desember 2025: Daftar Nominal Bantuan dan Cara Cek Saldo Penerima

KJP Desember 2025: Daftar Nominal Bantuan dan Cara Cek Saldo Penerima. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk tahap akhir di tahun 2025. Informasi ini menjadi kabar gembira bagi para penerima manfaat pada akhir tahun 2025.

Total penerima bantuan KJP Desember 2025

Informasi terkait penyaluran KJP diumumkan secara resmi melalui media sosial Instagram oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).

Diketahui bahwa penyaluran bantuan ini akan dimulai pada 5 Desember 2025 dan dilakukan secara bertahap. Jumlah penerima bantuan KJP Plus untuk tahap kedua di tahun 2025 mencapai 707.513 siswa.

Berikut adalah rinciannya:

  • SD/SDLB/MI: 338.771 siswa.
  • SMP/SMPLB/MTS: 192.020 siswa.
  • SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa.
  • SMK: 112.891 siswa.
  • PKBM: 2.692 siswa.




Nominal bantuan KJP Desember 2025

Besar bantuan yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kebutuhan masing-masing siswa, berikut rinciannya:

  1. SD/SDLB/MI:
    • Jumlah per siswa: Rp250 ribu.
    • Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130 ribu.
  2. SMP/SMPLB/MTS:
    • Jumlah per siswa: Rp300 ribu.
    • Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp170 ribu.
  3. SMA/SMALB/MA:
    • Jumlah per siswa: Rp420 ribu.
    • Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp290 ribu.
  4. SMK:
    • Jumlah per siswa: Rp450 ribu.
    • Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp240 ribu.
  5. PKBM:
    Jumlah per siswa: Rp300 ribu. Syarat penerima KJP Desember 2025




Syarat Penerima KJP

Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima KJP di bulan Desember 2025 :

  • Syarat umum
    • Siswa harus berusia antara 6 sampai 21 tahun.
    • Terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan negeri atau swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
    • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penduduk dan tinggal di DKI Jakarta.
    • Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
    • Tidak memiliki kendaraan roda empat pribadi.
  • Dokumen yang perlu dipersiapkan
    • Formulir data lengkap.
    • Surat permohonan KJP Plus.
    • Surat pernyataan terkait kepatuhan penggunaan KJP Plus.
    • Salinan KTP.
    • Salinan Kartu Keluarga (KK).




Cara cek penerima KJP Desember 2025

Sejalan dengan pengumuman pencairan KJP Plus ini, siswa dan orang tua disarankan untuk memeriksa status penerimaan bantuan melalui situs resmi pemerintah.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form.
  2. Pilih jenis bantuan yang ingin diperiksa, seperti KJP, BPMS, atau KJMU.
  3. Masukkan NIK dan pilih tahap penyaluran bantuan.
  4. Klik pada menu “Cek NIK”. Sistem akan menunjukkan status penetapan bansos KJP Plus sesuai dengan data yang ada di Dinas Pendidikan.

Dengan dimulainya pencairan KJP Plus bulan Desember 2025, diharapkan bantuan ini dapat meringankan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu di DKI Jakarta.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan