Beranda / KIP Kuliah 2025 dari Kemenag Resmi Dibuka, Cek Kuota dan Cara Daftar Sekarang

KIP Kuliah 2025 dari Kemenag Resmi Dibuka, Cek Kuota dan Cara Daftar Sekarang

KIP Kuliah 2025 dari Kemenag Resmi Dibuka, Cek Kuota dan Cara Daftar Sekarang

KIP Kuliah 2025 dari Kemenag Resmi Dibuka, Cek Kuota dan Cara Daftar Sekarang. Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah dari Kemenag (Kementerian Agama) untuk tahun 2025 telah mulai dibuka pada bulan September oleh sejumlah universitas. Sebanyak 25. 964 mahasiswa akan menerima KIP Kuliah Kemenag tahun 2025.

Ruchman Basori, Kepala Puspenma, mengungkapkan bahwa ada alokasi dana sebesar Rp 171 miliar untuk mendukung para mahasiswa di institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag.

“Jumlah keseluruhan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp171.362.400.000 bagi mahasiswa PTK yang dibina oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha,” jelas Ruchman Basori, dikutip dari situs resmi Kemenag, pada Sabtu (6/9/2025).




Ia juga menambahkan bahwa KIP Kuliah adalah bantuan yang diberikan kepada anak-anak bangsa yang mengalami kesulitan ekonomi namun memiliki potensi untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.

“Keberadaan dukungan dari negara sangat krusial di tengah keterbatasan finansial masyarakat untuk mewujudkan cita-cita mahasiswa,” terangnya.

Dilansir dari Kompas. id mencatat bahwa dari 25.964 mahasiswa tersebut, terdapat 21.490 mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (16.600 PTKIN dan 4.980 PTKIS). Selain itu, terdapat 2.537 mahasiswa dari PTK yang dibina oleh Ditjen Bimas Kristen, 770 mahasiswa dari PTK yang dibina oleh Ditjen Bimas Katolik, 320 mahasiswa dari PTK yang dibina oleh Ditjen Bimas Buddha, dan 855 mahasiswa dari PTK yang dibina oleh Ditjen Bimas Hindu.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 hingga saat ini, banyak universitas atau PTK yang membuka pendaftaran KIP dengan tenggat waktu yang bervariasi. Oleh karena itu, mahasiswa perlu menanyakan kapan batas pendaftaran KIP Kuliah 2025 Kemenag di masing-masing kampus. Contohnya, di UIN Sunan Gunung Djati, pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan dari tanggal 2 hingga 15 September 2025. Hal yang sama juga terjadi di UIN lainnya, yang juga sedang membuka pendaftaran KIP Kuliah 2025.



Syarat untuk KIP Kuliah 2025 Kemenag

Berikut adalah persyaratan untuk KIP Kuliah 2025 Kemenag, sebagaimana dilansir dari beberapa UIN yang telah membuka pendaftaran:

  1. Graduan madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Keagamaan, atau lembaga lain yang setara yang telah lulus dalam dua tahun terakhir (lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025).
  2. Telah berhasil dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, melalui semua jalur masuk perguruan tinggi keagamaan, baik PTKN maupun PTKS pada program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan bukti pembayaran UKT.
  3. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik dengan dokumen pendukung yang valid. Keterbatasan ekonomi dapat ditunjukkan dengan:
      • Kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP),
      • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
      • Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan
      • Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).




    • Mahasiswa yang termasuk dalam kelompok masyarakat dengan kondisi miskin/rentan miskin maksimum pada desil 3 (tiga) berdasarkan data percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, atau mahasiswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan.
    • Apabila mahasiswa tidak memenuhi kategori di atas, mereka masih dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah dengan syarat tidak mampu secara finansial, dibuktikan dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp. 4.000.000 per bulan atau penghasilan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp. 750.000 per bulan, yang harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat (Lurah/Kepala Desa). Serta memenuhi persyaratan khusus untuk penerima KIP Kuliah di masing-masing kampus.





Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2025/09/06/092200271/kip-kuliah-kemenag-2025-sudah-dibuka-buat-25.964-mahasiswa-baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan