Ketahui Prosedur Pencairan KJP Plus Tahap II untuk Penerima Baru Tahun 2025
Pencairan dana KJP Plus Tahap II bagi penerima baru di tahun 2025 sudah dimulai secara bertahap sejak tanggal 10 September. Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu di Jakarta.
Tahap II KJP Plus 2025 September Sudah Cair
Dana KJP Plus Tahap II untuk bulan Juli 2025 mulai dicairkan secara bertahap sejak 10 September 2025. Namun, hingga pekan kedua September 2025, dana tersebut masih belum sepenuhnya masuk ke rekening penerima karena proses administrasi dan penetapan daftar penerima Tahap II masih berlangsung. Keputusan Gubernur dari 18 Agustus hingga 30 September 2025 adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses ini.
Untuk tahun 2025, total 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap II. Setelah pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, dan penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima baru, dana ditransfer ke Bank Jakarta.
Prosedur Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2025
-
Persiapan Dokumen dan Pendaftaran
Orang tua atau wali siswa harus menyiapkan dokumen pendukung seperti SPTJM, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua atau wali. Selain itu, dari 30 Juli hingga 7 Agustus 2025, pendaftaran penerima baru dilakukan secara online. Tujuan dari proses ini adalah untuk secara resmi memasukkan data penerima baru ke dalam sistem Disdik DKI Jakarta.
-
Verifikasi Data dan Penetapan Penerima
Setelah pendaftaran, Dinas Pendidikan menjalankan verifikasi data hingga Keputusan Gubernur diumumkan tentang penetapan penerima dari 18 Agustus hingga 30 September 2025. Proses ini memastikan bahwa hanya siswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus Tahap II.
-
Pembukaan Rekening dan Pengambilan Buku Tabungan
Bank Jakarta membuka rekening bagi penerima baru, tetapi rekening dan buku tabungan tidak dibuat langsung tanpa kehadiran penerima; sebaliknya, bank mengundang penerima dan orang tua atau wali mereka untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Setelah itu, rekening siap untuk pencairan dana.
-
Transfer Dana ke Rekening Penerima
Bank Jakarta mulai secara bertahap mencairkan dana KJP Plus Tahap II ke rekening penerima setelah menerima buku tabungan dan ATM. Siswa dapat langsung menggunakan dana yang sudah masuk untuk memenuhi kebutuhan akademik mereka.
Penggunaan Dana KJP Plus Tahap II untuk Penerima Baru
Dana Personal dan Pembatasan Penarikan Tunai Dana pribadi yang diterima dapat digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, SPP, dan transportasi. Namun, setiap penerima hanya boleh menarik tunai hingga Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan dana digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Dana bantuan harus diprioritaskan untuk membeli perlengkapan sekolah dan biaya pendidikan lain yang mendukung aktivitas akademik siswa. Penggunaan dana secara nontunai juga dapat membantu mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dana.

Komentar