Kenaikan Gaji ASN 2025 Kian Menguat, Namun Masih Menunggu Kajian Anggaran Final
Kabar menggembirakan datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pemerintah saat ini sedang mengkaji kenaikan gaji ASN 2025.
Langkah ini sejalan dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan rinci terkait besaran kenaikan gaji ASN belum selesai.
Keputusan akhir masih bergantung pada hasil kajian anggaran yang tengah diproses.
Rencana kenaikan gaji ini diprioritaskan untuk sejumlah kelompok ASN tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Belum Ada Perhitungan Resmi Kenaikan Gaji ASN 2025
Saat ditanya mengenai realisasi kenaikan gaji ASN pada 2025, termasuk untuk TNI/Polri dan pejabat negara, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa perhitungan resmi masih belum dilakukan.
“Sepertinya belum dihitung,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pihaknya akan mengumumkan detail kenaikan gaji ASN setelah kajian anggaran rampung.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari juga menegaskan bahwa pelaksanaan kenaikan gaji ASN masih belum pasti walaupun sudah tercantum dalam Perpres 79/2025 sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Qodari menjelaskan, tidak semua kebijakan dalam RKP bisa langsung dijalankan di tahun yang sama. Contohnya, kebijakan cukai minuman berpemanis dan pajak karbon yang belum terealisasi.
Diskusi lanjutan antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji ASN juga masih belum dilakukan.
Menurut Qodari, kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan pada Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Untuk kenaikan gaji ASN 2025, pemerintah harus memperhitungkan kebutuhan anggaran secara matang.
Saat ini, total anggaran gaji ASN yang berjumlah sekitar 4,7 juta pegawai mencapai Rp178,2 triliun per tahun. Jika kenaikan gaji sebesar 8% diterapkan kembali, tambahan anggaran minimal sekitar Rp14,24 triliun diperlukan.
Prioritas Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Dalam Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN tidak berlaku merata, melainkan difokuskan pada beberapa kelompok prioritas berikut:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga berencana menerapkan sistem reward berbasis kinerja.
Tujuannya adalah meningkatkan indeks merit melalui penggajian yang adil, penghargaan, dan disiplin, sekaligus memperkuat manajemen kinerja ASN.
Konsep total reward ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan ASN secara keseluruhan dengan penghargaan yang terintegrasi berdasarkan kinerja.
Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2025 Sebelum Kenaikan
Sebelum rencana kenaikan gaji ASN 2025, gaji pokok ASN telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, dengan kenaikan terakhir sebesar 8%.
Berikut kisaran gaji pokok PNS dan PPPK 2025 sebelum kenaikan:
Gaji Pokok PNS 2025
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Gaji PPPK 2025
- Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
- Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
- Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
- Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Angka tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan profesi khusus untuk guru dan dosen.
Penutup
Rencana kenaikan gaji ASN 2025 yang diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 menjadi harapan besar bagi PNS dan tenaga fungsional di Indonesia.
Namun, realisasi kenaikan gaji ini masih menunggu keputusan akhir setelah kajian anggaran selesai dan disetujui pemerintah pusat.

Komentar