Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Dibahas Detail
Terkait isu kenaikan gaji ASN 2025 yang semakin ramai diperbincangkan dikarenakan ada didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Didalam lampiran perpres tersebut termaktub ada Keterangan kenaikan gaji. Poin yang membahas mengenai kenaikan gaji termasuk dalam delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025.
Dalam lampiran tersebut ada tertulis kalimat “Menaikkan gaji ASN,” demikian kutipan dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip pada Minggu, 21 September 2025.
Kemenpan RB Nyatakan Belum Ada Pembahasan Detail
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan belum ada pembahasan terkait dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara atau ASN.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa ASN, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, melaksanakan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal serta mengakselerasi sejumlah program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi.
ASN, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, melaksanakan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal serta mengakselerasi sejumlah program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi.
“Belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, Minggu, 21 September 2025.
Keterangan Kenaikan Gaji Ada Dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025
Keterangan kenaikan gaji termaktub dalam salinan lampiran aturan tersebut. Poin kenaikan gaji termasuk dalam delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025.
Didalam lampiran perpres tersebut termaktub ada Keterangan kenaikan gaji. Poin yang membahas mengenai kenaikan gaji termasuk dalam delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025.
Adapun kenaikan gaji tersebut utamanya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain kelompok tersebut, kenaikan gaji berlaku bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat negara.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, Prabowo menyebutkan penerapan konsep total reward berbasis kinerja ASN. Konsep tersebut merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil, layak, dan kompetitif.
Dalam lampiran perpres tersebut, pemberian total reward untuk meningkatkan kesejahteraan ASN diharapkan bisa mewujudkan birokrasi yang adaptif.
Total reward itu tergambar pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67 persen. Kemudian aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61 persen.
Adapun pelaksanaan total reward tersebut dilakukan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN serta penerapan sistem manajemen kinerja ASN.
Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/kementerian-aparatur-negara-belum-ada-pembahasan-gaji-asn-naik-2071852

Komentar