KemenPAN-RB Tetapkan Hal Ini! PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menerbitkan aturan baru yang memperkuat regulasi terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi mereka yang bekerja secara paruh waktu.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tercantum sebanyak 11 alasan sah untuk memberhentikan PPPK paruh waktu.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang hanya memiliki sembilan alasan pemutusan hubungan kerja.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pemangkasan tenaga kerja, melainkan bagian dari pembenahan struktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Ada 2 Long Weekend! Catat Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2025
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang direkrut negara benar-benar berkontribusi. Sistem ini memberi ruang evaluasi berkala, bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendorong profesionalisme,” keterangan Rini dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menyebutkan PPPK paruh waktu tetap dibutuhkan, utamanya di sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Status paruh waktu bukan berarti setengah-setengah dalam bekerja. Kami justru mendorong mereka menunjukkan bahwa mereka layak naik kelas,” ungkapnya.
Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi PPPK paruh waktu yang berprestasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, selama memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tahap Kedua Diperkirakan Cair Sebelum Idul Adha 2025! Tinggal 1 Tahap Lagi
Pemerintah juga menjamin bahwa evaluasi akan dilakukan secara objektif dan berkala, bahkan dengan melibatkan pengawasan independen dari pemerintah daerah.
Daftar Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Berikut ini sejumlah alasan mengapa PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan, antara lain:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
- Mengundurkan diri secara sukarela
- Meninggal dunia
- Melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945
- Mencapai batas usia pensiun atau akhir masa kontrak
- Tidak mencapai target kinerja
- Terlibat kasus pidana
- Melanggar disiplin berat
- Terlibat organisasi terlarang
- Terdampak kebijakan efisiensi ASN
- Keputusan evaluasi berkala oleh instansi
Kebijakan terbaru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN non-PNS, terutama tenaga honorer yang kini bekerja dalam skema PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Ternyata Cuma Segini Kuota Peserta yang Berhasil Lolos ke Tahap 3 Rekrutmen Bersama BUMN 2025! Simak Informasinya
Banyak yang merasa posisi mereka semakin tidak aman karena alasan pemberhentian menjadi lebih beragam dan kompleks.
Hingga kini, sejumlah daerah masih menanti petunjuk teknis lanjutan dari pusat agar implementasi keputusan ini berjalan adil dan transparan.
Banyak kepala daerah juga mengusulkan agar pengawasan pemberhentian ASN paruh waktu melibatkan unsur eksternal untuk menjamin keadilan bagi tenaga kerja yang terdampak.



