Beranda / Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026? Simak Jadwal dan Syaratnya

Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026? Simak Jadwal dan Syaratnya

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kembali menjadi isi dan perhatian banyak guru di Indonesia. Program tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para tenaga pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

Program TPG bertujuan meningkatkan motivasi, profesionalisme, sekaligus kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.



Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Dilansir dari metrotvnews.com, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan TPG 2026. Hal ini dikarenakan proses penyesuaian anggaran dan koordinasi dengan pemerintah daerah masih berlangsung.

Diperkirakan, pemerintah akan menerapkan skema baru pencairan tunjangan guru 2026 yang sedang dalam tahap uji coba di awal tahun. Penyesuaian ini juga meliputi sistem pembayaran dan validasi data guru agar dana tunjangan dapat tersalurkan secara tepat dan optimal.



Nominal Tunjangan Guru 2026

Meskipun jadwal belum resmi, besaran TPG untuk tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya:

  • Guru ASN: menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  • Guru non-ASN inpassing: tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK penyetaraan.
  • Guru non-ASN belum inpassing: Rp1,5 juta per bulan.
  • Guru honorer bersertifikasi: direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai ajaran 2025/2026.




Syarat Wajib Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Masih dilansir dari metrotvnews.com, agar bisa menerima TPG 2026, guru wajib memenuhi beberapa syarat administratif dan profesional berikut:

  • Sinkronisasi Data Dapodik dan Info GTK
    Pastikan data sekolah, status kepegawaian, dan jam mengajar sudah sinkron di sistem pusat. Guru harus memantau Info GTK dan memperbaiki tanda merah jika ditemukan.
  • Kepemilikan NUPTK Aktif
    Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus valid. Tanpa NUPTK, guru tidak terdaftar sebagai penerima TPG.
  • Pemenuhan Beban Mengajar 24–40 JP
    Guru harus mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu, sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Legalitas SK Mengajar
    Surat Keputusan (SK) Mengajar wajib ada sebagai dasar hukum tugas mengajar. Data dalam SK harus konsisten dengan Dapodik.
  • Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
    Sertifikat ini menjadi bukti profesionalitas guru. Tanpa Serdik, guru tidak bisa menerima TPG.
  • Nomor Registrasi Guru (NRG)
    NRG adalah identitas verifikasi resmi bagi guru bersertifikat yang diakui negara.
  • Penilaian Kinerja Guru (PKG) Baik
    Guru harus meraih predikat minimal baik dalam PKG. Guru dengan sanksi disiplin berat tidak bisa menerima tunjangan.
  • Integritas dan Status Kepegawaian Valid
    Status kepegawaian harus sah, dan data fisik serta digital harus konsisten agar proses pencairan lancar.




Kesimpulan

Bagi guru yang menantikan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, persiapkan seluruh syarat di atas agar pencairan dapat berjalan lancar. Walaupun jadwal resmi belum diumumkan, pemerintah memastikan nominal TPG tetap sama dengan tahun sebelumnya, dengan beberapa peningkatan untuk guru honorer bersertifikasi.

Sumber:https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C57DB-kapan-pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru-di-2026-simak-jadwalnya

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan