Besaran pensiun bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 masih menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para purna bakti.
Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru terkait perubahan gaji pokok pensiun.
Dengan demikian, acuan yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut ditetapkan adanya kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Landasan Aturan Dan Mekanisme Pensiun 2026
Pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2019. Kebijakan ini juga diperkuat dengan pedoman teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar pelaksanaan penyesuaian nominal berjalan seragam.
Sistem pembayaran ini mencakup beberapa kelompok penerima manfaat, di antaranya:
- Pensiunan PNS
- Janda atau duda dari PNS yang telah wafat
- Orang tua dari PNS yang meninggal saat menjalankan tugas
Tujuan Diberikannya Gaji Ke-13
Pemerintah memiliki beberapa tujuan dalam pemberian gaji ke-13, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
- Membantu kebutuhan pendidikan anak
- Mendorong peningkatan daya beli masyarakat
Perkiraan Nominal Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berikut gambaran kisaran gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan pada tahun 2026:
Gaji Ke-13 Untuk PNS
Besaran gaji ke-13 bagi PNS berbeda-beda sesuai golongan, jabatan, dan instansi. Berikut estimasinya:
- Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
- Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
- Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga disesuaikan dengan golongan terakhir, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Ilustrasi Perhitungan Dan Tambahan Tunjangan
Jumlah yang diterima setiap bulan biasanya lebih besar karena adanya tambahan tunjangan.
Beberapa komponen tambahan yang diterima pensiunan meliputi:
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan pangan sesuai ketentuan
Sebagai gambaran, pensiunan golongan IV/e dengan masa kerja lebih dari 33 tahun akan memperoleh pensiun pokok sebesar Rp4.957.100.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan membantu Anda dalam memahami perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima.
Sumber Referensi
- https://kabarnusantara.id/berita/nasional/25613/daftar-gaji-pensiunan-pns-2026-cek-aturan-dan-nominal-terbaru/




