Berita CPNS Informasi
Beranda / Informasi / Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026? Beserta Rincian Nominal Yang Diterima

Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026? Beserta Rincian Nominal Yang Diterima

Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026? Beserta Rincian Nominal Yang Diterima
Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026? Beserta Rincian Nominal Yang Diterima

Besaran pensiun bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 masih menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para purna bakti.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru terkait perubahan gaji pokok pensiun.

Dengan demikian, acuan yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut ditetapkan adanya kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.



Landasan Aturan Dan Mekanisme Pensiun 2026

Pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2019. Kebijakan ini juga diperkuat dengan pedoman teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar pelaksanaan penyesuaian nominal berjalan seragam.

Sistem pembayaran ini mencakup beberapa kelompok penerima manfaat, di antaranya:

  • Pensiunan PNS
  • Janda atau duda dari PNS yang telah wafat
  • Orang tua dari PNS yang meninggal saat menjalankan tugas

Tujuan Diberikannya Gaji Ke-13

Pemerintah memiliki beberapa tujuan dalam pemberian gaji ke-13, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
  • Membantu kebutuhan pendidikan anak
  • Mendorong peningkatan daya beli masyarakat




Perkiraan Nominal Gaji Ke-13 Tahun 2026

Berikut gambaran kisaran gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan pada tahun 2026:

Gaji Ke-13 Untuk PNS

Besaran gaji ke-13 bagi PNS berbeda-beda sesuai golongan, jabatan, dan instansi. Berikut estimasinya:

  • Golongan I
    • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan II
    • IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
    • IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
    • IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
    • IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
  • Golongan III
    • IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
    • IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
    • IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
    • IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
  • Golongan IV
    • IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
    • IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
    • IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
    • IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
    • IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga disesuaikan dengan golongan terakhir, dengan kisaran sebagai berikut:

  • Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100




Ilustrasi Perhitungan Dan Tambahan Tunjangan

Jumlah yang diterima setiap bulan biasanya lebih besar karena adanya tambahan tunjangan.

Beberapa komponen tambahan yang diterima pensiunan meliputi:

  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
  • Tunjangan pangan sesuai ketentuan

Sebagai gambaran, pensiunan golongan IV/e dengan masa kerja lebih dari 33 tahun akan memperoleh pensiun pokok sebesar Rp4.957.100.



Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan membantu Anda dalam memahami perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima.

Sumber Referensi

  • https://kabarnusantara.id/berita/nasional/25613/daftar-gaji-pensiunan-pns-2026-cek-aturan-dan-nominal-terbaru/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan